• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terduga Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Tambora Post by Tambora Post
1 September 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Terduga Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Penanganan kasus pembunuhan, Syarifah (60) warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, yang dilakukan oleh Al alias Masten (43) masih terus berlanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AL terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Demikian disampaikan oleh Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., didamping oleh Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK., dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, SH, saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021) pagi di Mapolres Sumbawa.

RELATED POSTS

‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)

Dijelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus ini. Pihaknya telah menggelar rekonstruksi untuk menyamakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan. Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

“Jadi semua keterangan tersangka, olah TKP, keterangan saksi yang ada di BAP sama dengan rekonstruksi, tidak adanya perbedaan, semuanya sesuai. Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke Kejaksaan.

Waka menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

Seperti diberitakan, seorang wanita berama, Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan. Kondisi korban dengan kondisi pergelangan tangannya putus, diduga sabetan senjata tajam. Selain itu terdapat luka menganga di bagian leher.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan AL alias Masten (43) warga setempat, yang merupakan suami dari anak tiri korban sebagai tersangka. Motif pembunuhannya dilatar belakangi dendam. (gb)

Loading

Tags: Kasus PembunuhanPolda NTBpolres SumbawaSumbawa besarUtan

Related Posts

‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa

‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa

by Tambora Post
5 Maret 2026
0

Suasana diskusi panel membahas upaya melindungi karya menjaga warisan budaya yang digagas PT. AMMAN Mineral di Hotel Kaloka, Sumbawa Besar....

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)

by Tambora Post
3 Maret 2026
0

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(35)

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(35)

by Tambora Post
3 Maret 2026
0

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(34)

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(34)

by Tambora Post
27 Februari 2026
0

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(33)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(33)

by Tambora Post
26 Februari 2026
0

Next Post
Pelaku Persetubuhan Bocah 8 Tahun Diringkus

Pelaku Persetubuhan Bocah 8 Tahun Diringkus

Jual Beli Jabatan, Dampak dan Solusi

Jual Beli Jabatan, Dampak dan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa

‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa

5 Maret 2026
Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)

Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)

3 Maret 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Ikhtiar PT AMMAN untuk Kemandirian Ekonomi Sumbawa
  • Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(36)
  • Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(35)
  • Info APBD Provinsi NTB TA. 2026…(34)
  • ‎Asa di Kaki Tambora: Saat Sekotak Susu Menjemput Mimpi Anak Pelosok 
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »

September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com