Oleh : Suherman
Senin, 30 Agustus 2021 Bupati Dompu Kader Jaelani telah melantik Gatot Gunawan Perantauan Putra, M.Kes sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Dengan pelantikan tersebut, artinya Dompu telah memiliki seorang Sekda definitif paska ditinggal Agus Bukhari yang memasuki masa pensiun beberapa waktu lalu.
Pengangkatan Gatot sebagai Sekda, patut diapresiasi bahwa Bupati Dompu telah melaksanakan komitmennya untuk tidak mengangkat pejabat karena kedekatan hubungan keluarga dan kekerabatan. Dimana diketahui bahwa salah satu calon sekda memiliki hubungan kekerabatan dan kekeluargaan dengannya. Pada saat yang sama, Bupati Dompu telah bertindak profesional karena pengangkatan Gatot sesuai dengan hasil kerja panitia seleksi. Dimana Gatot menempati urutan pertama dengan nilai tertinggi dari tiga calon.
Paska dilantik, Gatot secara otomatis akan menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperzakat) yang tugas pokoknya memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Dompu dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Khusus soal pengangkatan dan pemindahan jabatan yang lazimnya disebut mutasi. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 (enam) bulan setelah pelantikan kecuali atas izin mendagri. Kalau dihitung sejak pelantikan Kader Jaelani sebagai Bupati Dompu yakni pada tanggal 26 Februari 2021, maka enam bulan itu bertepatan dengan tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam setiap mutasi, rotasi jabatan atau apapun namanya yang sering terjadi adalah praktek jual beli jabatan. Praktek ini, salah satunya disebabkan oleh mahalnya biaya politik Pilkada yang di keluarkan sehingga mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari atau mengembalikan modal.
Praktek jual beli jabatan tidak seperti jual beli barang dan jasa di pasar yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak orang. Akan tetapi, jual beli jabatan dilakukan di pasar gelap kekuasaan. Dilakukan secara tertutup dan dilakukan hanya antara penjual atau pembeli tanpa disaksikan banyak orang dan tanpa kuitansi.
Kasus terakhir adalah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari ditangkap KPK melalui OTT. Beliau diduga melakukan jual beli jabatan Plt Kepala Desa di Lingkup pemerintahannya. Ini fakta yang membuktikan bahwa praktik jual beli jabatan di pasar gelap kekuasaan masih ada.
Dampak
Lazimnya transaksi jual beli jabatan terjadi karena ada yang membeli jabatan dalam hal ini pejabat yang haus jabatan, ada yang menjual jabatan dalam hal ini kekuasaan (Kepala Daerah) dan ada yang diperjual belikan yaitu jabatan. Kalau salah satu dari ketiga komponen diatas, tidak ada atau dengan kata lain tidak berkehendak. Maka, transaski jual beli jabatan tidak akan pernah terjadi.
Jual beli jabatan akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Bagi yang membeli jabatan, dia tidak akan dapat bekerja dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Karena jabatan yang diembannya didapat dengan cara membeli. Sehingga dengan sekuat tenaga, daya dan upaya akan menghalkan segala cara bagaimana agar uang yang telah dikeluarkannya untuk membeli jabatan itu kembali. Salah satu yang berpotensi dilakukannya adalah dengan melakukan korupsi.
Sementara bagi penjual jabatan, dia tidak akan memiliki kewibawaan dan harga diri. Sehingga apapun ucapan dan perbuatan termasuk perintahnya tidak akan dindahkan atau diikuti oleh pejabatnya. Pada saat yang sama, dia tidak akan mampu bertindak tegas, memberikan punishmen (hukuman) kepada pejabatnya yang berbuat salah karena dia sudah dibayar.
Solusi
Menurut saya, untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Bupati Dompu sebagai solusi agar praktek jual beli jabatan bisa diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
Pertama, harus terus mengkampanyekan bahwa pemerintahannya benar-benar tidak akan jual beli jabatan-sebagaimana yang dilakukannya selama ini baik kepada masyarakat umum, kepada keluarga dan lebih-lebih kepada tim suksesnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, buatkan pakta integritas bagi seluruh pejabat di Lingkup pemerintahannya untuk berkomitmen tidak akan melakukan beli jabatan disertai dengan sanksi apabila ada yang terbukti melakukannya, akan ditindak tegas.
Ketiga, membentuk satuan tugas (satgas) khusus anti jual beli jabatan atau membuat posko pengaduan khusus sebagai tempat masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang mengetahui ada praktik jual beli jabatan disertai dengan dokumen bukti-bukti yang cukup.
Terakhir, apabila komitmen jual beli jabatan ini benar-benar tidak dilakukan dalam pemerintahan AKJ-Syah. Maka, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan misi pertamanya akan mudah diwujudkan. Insha Allah!
*Penulis adalah Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Dompu*
![]()










