DOMPU – Pembahasan soal aset yang bertahun-tahun menjadi langganan utama temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai memanas.
Kondisi ini berawal dari statement Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad, ST, terkait kewenangan dalam mengurus masalah aset.
Dimana, menurut Muhammad, bahwa Bidang Aset di BPKAD Dompu hanya bertugas untuk membantu pencatatan. “Kalau BPKAD menempatkan diri hanya sebagai juru catat, itu salah besar,” ungkap Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT.
Wabup meminta BPKAD untuk memahami tugasnya secara utuh. Menurutnya, BPKAD harusnya lebih banyak berperan dalam penyelesaian masalah aset. Bukan malah melempar tanggungjawab penuh kepada Bupati dan Sekda Dompu.
Wabup tak menapik, dalam kapasitasnya, Bupati Dompu sebagai pemilik aset. Dan Sekda sebagai pejabat pengelola aset. Tetapi bagaimana mungkin bupati dan sekda, bisa mengambil keputusan jika tidak ada usulan maupun telahan dari bawah. Khususnya Dinas tekhnis, dalam hal ini BPKAD.
“Tugas BPKAD tidak hanya sekedar mencatat. Tetapi lebih dari itu. BPKAD memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan aset. Terutama menyampaikan usulan, solusi. Termasuk menyampaikan riwayat asal usul aset,” katanya.
Hal ini penting supaya bupati dan sekda tidak salah dalam mengambil keputusan untuk mengeksekusi keberadaan aset. “Ini semua tugas BPKAD,” ujarnya.
Apakah statement Muhammad, ST adalah bagian dari upaya BPKAD untuk melepas diri dari tugas berat mengurus masalah aset? Menjawab hal tersebut, wabup tidak ingin berkomentar lebih jauh.
“Sekarang tugas kita bagaimana menyelesaikan masalah aset, sehingga kedepan tidak lagi menjadi temuan BPK,” pungkasnya. (di)
6,602 total views, 1 views today