DOMPU—Pemerhati CPNS Dompu resmi melaporkan dugaan pelanggaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Laporan itu, disampaikan ke Polres Dompu, Jumat (14/01).
Dalam laporan tersebut, pemerhati CPNS mengadukan sejumlah pihak. Yakni, Bupati Dompu, Kader Jaelani, Sekretaris Daerah, Gatot Gunawan, SKM, M.Kes, Kepala BKD PSDM, Drs. Arif Munandar serta Panitia Pengadaan CPNS Dompu.
“Sejumlah pihak ini harus bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran rekrutmen CPNS tahun 2021,” ungkap Ketua Pemerhati CPNS Dompu, Yudi Dwi Yudhayana, SH saat menyerahkan berkas laporan.
Dijelaskan, dalam rekrutmen CPNS pemerintah Kabupaten Dompu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur. Dengan mengadakan testing SKB susulan bagi delapan orang.
“Seharusnya, delapan orang peserta ini dinyatakan gugur, bukan malah diikutkan kembali dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Pemerintah daerah seharusnya patuh terhadap aturan yang dibuat. Sebab, sebelumnya BKD Dompu telah mengeluarkan pengumuman nomor : 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021 tanggal 16 November 2021.
Dalam pengumuman itu, diatur jelas tentang tata tertib peserta pada angka 6 huruf a.
Dimana peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. “Jika tidak hadir peserta dinyatakan gugur sesuai penegasan pengumuman BKN dan BKD pada angka 7 huruf a,” ungkapnya.
Dia menilai, kebijakan BKD melakukan perubahan jadwal testing sama saja telah melawan hak orang lain. “Ada sejumlah peserta lain yang dirugikan dalam kebijakan perubahan jadwal. Inilah yang kami laporkan kepada aparat kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, S.Sos yang menerima laporan tersebut akan mempelajari dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.M.Kes menjelaskan, proses rekrutmen CPNS tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar. “Panitia seleksi CPNS telah bekerja sesuai daturan” ungkapnya.
Sekda mengaku, siap untuk menghadapi proses hukum dalam persoalan tersebut. “Kalau dilaporkan kami siap hadapi,” ujarnya.
Senada disampaikan, Kepala BKD dan PSDM Dompu, Drs. Arif Munandar. Dia mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum kasus tersebut. Karena BKD telah bekerja secara profesional dalam melakukan proses rekrutmen.
“Tidak ada aturan yang kami langgar semua berjalan sesuai ketentuan. Dan kami berkomitmen, tetap berpegang teguh pada hasil keputusan. Saat ini, tahapan pemberkasan bagi yang lulus seang berlangsung,” pungkasnya. (di)
![]()










