• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Resmi Tahan

Tambora Post by Tambora Post
18 Juli 2023
in HEADLINE, HUKRIM
0
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Resmi Tahan

DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (17/7/2023) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat metrologi.

Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Dompu berinisial SS, berserta mantan Kabid Perdagangan HI dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S. SS l.

RELATED POSTS

Sukses Antar Jamaah Perdana, THU Semakin Diminati, Pendaftaran Kloter Berikutnya Mulai Diserbu

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat metodologi tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai Rp.300 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Dompu), Dr. M. Carel W., SH., MH, mengatakan Senin 17 Juli 2023 Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial SS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.

“Hari ini kami resmi menetapkan 3 orang tersangka (SS, HI dan Y alias S) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan,” ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media di kantor Kajari Dompu.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.398.170.900.

“Pada hari ini setelah kita evaluasi, kita simpulkan yang bersangkutan (3 orang tersangka) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018,” jelasnya.

Lanjut Kajari, atas hasil pemeriksaan itu, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tiga orang tersebut setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Selanjutnya, terhadap 3 orang tersangka tersebut, dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu (2 tersangka di Lapas Dompu dan 1 tersangka di Rutan Mapolres Dompu), sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP.

Perbuatan para tersangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo.

“Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” terang Kajari sembari mengakhiri press releasenya. (di)

Loading

Related Posts

Pulang Membawa Senyum dari Tanah Suci, Jamaah THU Akui Pelayanan Melebihi Harapan

Sukses Antar Jamaah Perdana, THU Semakin Diminati, Pendaftaran Kloter Berikutnya Mulai Diserbu

by tamborapost
29 Juli 2026
0

DOMPU– Keberhasilan PT Taufik Haji dan Umrah (THU) memberangkatkan serta memulangkan jamaah umrah kloter perdana dengan selamat menjadi bukti nyata...

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

by tamborapost
28 Juli 2026
0

LOMBOK TIMUR - Mengukuhkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), Bank NTB Syariah berpartisipasi...

POHON LITERASI DI RUANG BK: MERAJUT RESILIENSI REMAJA LEWAT TEDUHNYA POJOK BACA

POHON LITERASI DI RUANG BK: MERAJUT RESILIENSI REMAJA LEWAT TEDUHNYA POJOK BACA

by tamborapost
28 Juli 2026
0

Oleh: Nurul Hikmah, M.Pd Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 11 Kota Bima   Pendahuluan Ruang Bimbingan dan Konseling (BK)...

Program Jamban Keluarga STM Jangkau Ribuan Warga Hu’u, Dukung Target ‘Zero BABS’

Program Jamban Keluarga STM Jangkau Ribuan Warga Hu’u, Dukung Target ‘Zero BABS’

by tamborapost
28 Juli 2026
0

DOMPU– Program Jamban Keluarga PT Sumbawa Timur Mining (STM) telah menjangkau 2.472 penerima manfaat di 8 desa se-Kecamatan Hu’u, Kabupaten...

Tiba di Perbatasan Dompu-Sumbawa, Rombongan Jamaah THU Dikawal Patroli Polisi, Kepulangan Jamaah Disambut Keluarga

Tiba di Perbatasan Dompu-Sumbawa, Rombongan Jamaah THU Dikawal Patroli Polisi, Kepulangan Jamaah Disambut Keluarga

by tamborapost
27 Juli 2026
0

DOMPU – Perjalanan panjang para jamaah umrah PT Taufik Haji dan Umrah (THU) belum benar-benar usai ketika pesawat yang mereka...

Next Post
KONI Dompu Rancang Porkab untuk Jaring Atlet Berprestasi

KONI Dompu Rancang Porkab untuk Jaring Atlet Berprestasi

PT Sumbawa Timur Mining Capai 4 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Sumbawa Timur Mining Capai 4 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pulang Membawa Senyum dari Tanah Suci, Jamaah THU Akui Pelayanan Melebihi Harapan

Sukses Antar Jamaah Perdana, THU Semakin Diminati, Pendaftaran Kloter Berikutnya Mulai Diserbu

29 Juli 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

28 Juli 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Sukses Antar Jamaah Perdana, THU Semakin Diminati, Pendaftaran Kloter Berikutnya Mulai Diserbu
  • Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
  • POHON LITERASI DI RUANG BK: MERAJUT RESILIENSI REMAJA LEWAT TEDUHNYA POJOK BACA
  • Program Jamban Keluarga STM Jangkau Ribuan Warga Hu’u, Dukung Target ‘Zero BABS’
  • Tiba di Perbatasan Dompu-Sumbawa, Rombongan Jamaah THU Dikawal Patroli Polisi, Kepulangan Jamaah Disambut Keluarga
Juli 2023
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jun   Agu »
Juli 2023
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jun   Agu »

Juli 2023
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jun   Agu »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com