DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (17/7/2023) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat metrologi.
Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Dompu berinisial SS, berserta mantan Kabid Perdagangan HI dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S. SS l.
Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat metodologi tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai Rp.300 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Dompu), Dr. M. Carel W., SH., MH, mengatakan Senin 17 Juli 2023 Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial SS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.
“Hari ini kami resmi menetapkan 3 orang tersangka (SS, HI dan Y alias S) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan,” ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media di kantor Kajari Dompu.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.398.170.900.
“Pada hari ini setelah kita evaluasi, kita simpulkan yang bersangkutan (3 orang tersangka) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018,” jelasnya.
Lanjut Kajari, atas hasil pemeriksaan itu, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tiga orang tersebut setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Selanjutnya, terhadap 3 orang tersangka tersebut, dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu (2 tersangka di Lapas Dompu dan 1 tersangka di Rutan Mapolres Dompu), sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP.
Perbuatan para tersangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo.
“Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” terang Kajari sembari mengakhiri press releasenya. (di)
![]()










