Sepanjang tahun 2024, Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu berhasil mengukir sejumlah catatan impresif dalam hal pelaksanaan tugas. Bagian ini berhasil mengurai sejumlah persoalan krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian menghadirkan solusi secara cepat dan tepat. Bagaimana kiprahnya?
SAUDI-DOMPU
DI AWAL tahun 2025 ini kita akan membahas tentang kilas balik perjalanan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu. Khususnya Bidang Pengawasan. Salah satu bidang di OPD itu yang menangani sejumlah persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Bahkan setiap tahun persoalan ini sering muncul dan menghadirkan dinamika.
Dimana, memasuki tahun 2024 lalu, Bidang Pengawasan Disperindag Kabupaten Dompu dibawah kendali, Sri Astuti Mulyanti, SE langsung dihadapkan dengan persoalan pupuk subsidi. Persoalan tahunan yang muncul ketika musim tanam tiba. Persoalan yang menjadi kebutuhan dasar petani. Masalahnya beragam, mulai dari kelangkaan, dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya sejumlah aksi penjarahan hingga penolakan atas penjualan secara paketan.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan Disperindag sangat responsif terhadap persoalan yang muncul. Satu persatu sejumlah permasalah itu diatasi dengan baik. Bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bidang Pangawasan Disprindag ikut ambil bagian dan bekerja keras melakukan pengawasan arus distribusi pupuk dari gudang hingga ketingkat pengecer. Hal ini berhasil menekan terjadinya kelangkaan pupuk dan menghentikan aksi penjarahan.
Merespon persoalan penjualan pupuk diatas HET, Bidang Pengawasan Disperindag Dompu tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan, diantaranya mendatangi dan melayangkan surat teguran kepada distributor. Kemudian, memberikan ruang kepada petani agar melaporkan pengecer nakal untuk diambil tindakan tegas. Ketegasan ini membuat ciut nyali para pengecer untuk tidak mempermainkan harga pupuk.
Kemudian, belum lama berakhir persoalan pupuk dengan segala macam dinamikannya. Bidang Pengawasan Disprindag Dompu kembali dihadapkan dengan persoalan Gas LPG 3 Kg. Sama seperti pupuk. LPG 3 kg juga adalah barang subsidi. Kelangkaan dan penjualan diatas HET adalah sederet persoalan yang muncul.
Respon cepat juga dilakukan Bidang Pengawasan Disperindag dalam mengurai masalah ini. Sebagai langkah awal, Disperindag Dompu langsung mengeluar surat himbauan yang isinya 5 point penting. Pertama, meminta kepada agen/penyalur di wilayah Kabupaten Dompu agar dapat memastikan penyaluran LPG 3 kg kepada pangkalan dibawahnya sesuai kuota dan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua, kepada pangkalan LPG 3 kg diwajibkan menjual sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Ketiga, kepada pangkalan LPG 3 kg agar lebih memprioritaskan untuk melayani penjualan kepada masyarakat sekitar wilayah pangkalannya.
Keempat, kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan se-Kabupaten Dompu agar ikut serta dalam melakukan pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg. Dan kelima, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi akan dilaporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan.
Selain itu, Disperindag juga secara terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang HET LPG 3 Kg. HET itu mengacu pada SK Gubernur NTB NO.750-444 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran LPG 3 KG. Dimana, harga Rp 18.000 berlaku untuk Wilayah Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo. Kemudian, harga Rp 18.750 berlaku untuk Wilayah Kecamatan Hu’u, Manggelewa, Kempo dan Kilo. Dan Rp 19.500 untuk harga Wilayah Kecamatan Pekat. “Jika ada yang menjual diatas harga ini. Silakan laporkan kepada kami,” tegas Kabid Pengawasan Disperindag Dompu, Sri Astuti Mulyanti beberapa waktu lalu.
Ketegasan ini memunculkan keberanian masyarakat untuk melaporkan pangkalan nakal yang bermain dengan harga Gas LPG melalui media sosial. Salah satu yang dilaporkan yakni, pangkalan Gas LGP 3 kg di Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.
Tidak butuh waktu lama, Kabid Pengawasan Disperindagp langsung merespon keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi awal. Kemudian, dalam waktu kurang dari 24 jam, Kabid Pengawasan memanggil para pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi.
Dari hasil investigasi dan klarifikasi tersebut, Kabid Pengawasan menemukan kecurangan pangkalan. Sehingga direkomendasikan kepada agen penyalur untuk memberikan tindakan tegas kepada pangkalan. Menindaklanjuti rekomendasi itu, agen penyalur mengeluarkan surat pemberhentian sementara suplai kepada pangkalan nakal asal Dusun Saka tersebut.
Langkah tegas yang diambil dalam kasus ini berhasil memberikan efek jera bagi pangkalan nakal lainnya untuk tidak mempermainkan harga gas LPG. Dan ini sekaligus menjadi solusi bagi Bidang Pengawasan Disperindag Dompu dalam mengamankan barang subsidi pemerintah tersebut agar tetap dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. (*/adv)
![]()










