DOMPU—Awal tahun 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Dompu mulai tancap gas dalam mengawal dan memastikan proses penyaluran dan penjualan LPG 3 kilogram berjalan sesuai aturan.
Bersama agen penyalur, PT. Fitrah Abadi Migas (FAM), Disprindag melakukan sosialisasi dan evaluasi terkait pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 750-444 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Sosialisasi diikuti Sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg se-Kabupaten Dompu. Khususnya pangkalan dibawa binaan PT. FAM yang berada dari berbagai kecamatan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Selain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si, juga hadir sebagai pembicara Kabag Ekonomi Setda Dompu, Sukarno, ST, MT.
Kemudian, Pasi Intel Kodim 1614 Dompu, Kapten Adisan dan mewakili Kapolres Dompu, Ba. Satuan Intel Polres Dompu, Bripka Sinardinata.
Diharapkan dengan adanya evaluasi dan sosialisasi ini, persoalan-persoalan yang sering muncul selama ini, seperti kelangkaan dan penjualan diatas HET dapat diminimalisir. “Tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 kg diatas HET. Karena ketentuan harga sudah diatur dalam SK gubernur,” ungkap Arman.
Dijelaskannya, mengacu pada SK Gubernur NTB NO.750-444 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran LPG 3 KG. Harga Rp 18.000 berlaku untuk Wilayah Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo. Kemudian, harga Rp 18.750 berlaku untuk Wilayah Kecamatan Hu’u, Manggelewa, Kempo dan Kilo. Dan Rp 19.500 untuk harga Wilayah Kecamatan Pekat. “Ini harus menjadi perhatian khusus bagi pangkalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disprindag Dompu, Sri Astuti Mulyanti, SE menambahkan, kepada pangkalan untuk mematuhi mekanisme tentang tata cara penyaluran LPG 3 kilogram. “Apabila dalam pelaksanaan distribusi LPG 3 kilogram ditemukan penyimpangan, maka akan diambil tindakan tegas,” tegasnya.
Kabid berkomitmen untuk terus mengawal proses penyaluran LPG 3 kilogram. Hal ini untuk memastikan proses pendistribusian berjalan aman dan lancar, selanjutnya masyarakat penerima memperoleh LPG 3 kilogram sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. (di/adv)
1,548 total views, 2 views today