Kepala Puskesmas Akui Staf Lulus Seleksi Belum Penuhi Syarat Masa Kerja
DOMPU — Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Dompu kembali memunculkan persoalan serius.
Dugaan manipulasi data mencuat setelah seorang staf UPTD Puskesmas Soriutu, RS, dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023. Bahkan telah menerima SK pengangkatan, dan menerima gaji sebagai ASN. Padahal masa kerjanya disebut tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana ketentuan umum PPPK, pelamar wajib merupakan tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan telah aktif bekerja minimal dua tahun. Namun informasi yang dihimpun menyebutkan, masa pengabdian RS masih kurang dari batas minimal tersebut.
Hal ini sempat mencuat dalam aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah tenaga honorer di Kantor BKD dan PSDM Dompu belum lama ini.
Diduga Ada Konspirasi Internal
Sumber internal puskesmas menyebutkan, proses kelolosan ini tidak terjadi begitu saja. Ada dugaan kuat adanya rekayasa dan manipulasi data yang melibatkan oknum di lingkungan UPTD Puskesmas Soriutu.
Nama Kepala UPTD, Derni Ekalita, S.Krp., Ners, disorot karena diduga turut berperan dalam memuluskan berkas staf tersebut. Ia disebut ikut menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), dokumen yang menjadi jaminan bahwa data pelamar benar dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Dengan ditandatanganinya SPTJM ini, proses verifikasi berkas RS kemudian diteruskan ke BKD dan PSDM Kabupaten Dompu tanpa hambatan berarti.
Pengakuan Jujur Kepala Puskesmas
Dalam sebuah klarifikasi, Derni Ekalita secara terbuka mengakui bahwa terdapat penyesuaian data masa kerja untuk memenuhi syarat PPPK.
Dia mengakui bahwa masa kerja yang bersangkutan kurang tiga hari. Namun ia tidak ragu dekitpun untuk menabrak aturan demi menyelamatkan nasib stafnya.
Ia menyebut langkah itu diambil karena RS dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan Puskesmas Soriutu. Terutama dalam proses akreditasi puskesmas. “Saya menilai anak ini punya kinerja bagus, makanya saya tidak ragu menandatangani SPTJM,” ungkapnya.
Pengakuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa terjadi pelanggaran prosedur dalam pengisian data masa kerja.
Tidak hanya dari pihak pimpinan, RS sendiri juga mengakui bahwa masa kerjanya memang kurang tiga hari dari syarat minimal dua tahun. “Saya sudah tahu kalau masa kerja kurang 3 hari. Saya coba-coba saja masukan bahan. Alhamdulillah dinyatakan lolos. Mungkin itu rejeki saya,” ungkapnya polos.
Pengakuan kedua belah pihak ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi administratif di internal Puskesmas Soriutu.
Dugaan manipulasi data PPPK adalah pelanggaran serius karena dapat mencederai prinsip keadilan dan integritas seleksi ASN.
Selain berpotensi merugikan pelamar lain yang memenuhi syarat, tindakan ini juga dapat menyeret pihak terkait pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti secara hukum. (di)
![]()










