DOMPU – Nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu kian berada di ujung tanduk.
Sebanyak 2.920 honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terancam dirumahkan sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Para honorer tersebut selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah. Namun, regulasi nasional yang mengharuskan seluruh tenaga honorer terdata dalam sistem BKN membuat Pemkab Dompu berada pada posisi sulit dan serba terbatas dalam mengambil kebijakan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mengakui bahwa hingga saat ini keputusan final terkait nasib ribuan honorer tersebut memang belum ditetapkan. Namun ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki banyak ruang gerak untuk keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Meski keputusan belum saya ambil, kami tidak bisa bertahan dengan aturan. Kami tetap harus menaati regulasi yang ada,” ujar Bambang Firdaus kepada Tambora Post, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, keputusan terkait honorer yang tidak masuk dalam database BKN akan dipertimbangkan secara matang dalam waktu dekat. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan tidak akan mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar regulasi.
“Yang pasti, dalam mengambil keputusan kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Kami tidak akan melanggar ketentuan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya kebijakan alternatif untuk menyelamatkan tenaga honorer tersebut, Bambang menyebut hal itu masih dalam tahap pertimbangan. Namun ia mengakui, opsi yang tersedia sangat terbatas, terutama karena kondisi keuangan daerah.
Jika keputusan merumahkan honorer benar-benar diambil, Pemkab Dompu juga belum bisa memastikan adanya pemberian tali asih. Hal ini disebabkan oleh kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu yang dinilai sangat minim, terlebih setelah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memastikan adanya tali asih mengingat kondisi APBD Dompu yang minim pasca pengurangan dana transfer pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, opsi kebijakan melalui skema outsourcing juga dinilai tidak mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Menurut Bambang, outsourcing hanya memungkinkan untuk tenaga tertentu saja.
“Outsourcing hanya untuk tenaga keamanan dan kebersihan. Tidak mungkin honorer yang jumlahnya ribuan orang ini kita arahkan ke dua jenis pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan menggantungkan hidup dari penghasilan sebagai pegawai non-ASN. Pemkab Dompu kini dihadapkan pada dilema antara kepatuhan terhadap kebijakan pusat dan tanggung jawab sosial terhadap ribuan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.
Sebelumnya, rencana merumahkan ribuan tenaga honorer non-database BKN memicu gelombang penolakan dari para honorer. Ratusan honorer non-database di Kabupaten Dompu, bahkan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut serta menuntut adanya penambahan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aksi yang digelar Aliansi Honorer Dompu itu berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu. Para peserta aksi menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer pasca-pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mencerminkan keadilan, mengingat peran honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan pemerintahan di daerah.
Perwakilan honorer mendesak Bupati Dompu agar memperjuangkan tambahan kuota PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan honorer non-database tidak dirumahkan, sebagaimana yang telah terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Lombok Barat. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak diiringi dengan solusi yang berpihak pada honorer.
Gerakan penolakan ini juga disebut merupakan bagian dari aksi serentak nasional. Para honorer berharap pemerintah pusat merevisi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M/SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, agar honorer non-database termasuk yang tidak lulus CPNS, tidak memenuhi syarat, maupun tidak mengikuti seleksi dapat diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu serta terhindar dari pemutusan hubungan kerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Dompu, Muttakun, meminta para honorer menyiapkan data lengkap riwayat pengabdian sebagai dasar perjuangan ke pemerintah pusat. Ia mengaku terenyuh mendengar langsung suara para honorer, khususnya ketika seorang honorer perempuan menyampaikan orasi penuh haru di hadapan anggota dewan. “Aspirasi ini wajib kami perjuangkan,” tegas Muttakun. (di)
![]()










