DOMPU — Janji Bupati Dompu, Bambang Firdaus, untuk menuntaskan mutasi kepala sekolah paling lambat Maret 2026 kini layak dipertanyakan. Pernyataan yang disampaikan lantang di hadapan publik usai mutasi pejabat eselon II itu, hingga hari ini tak kunjung diwujudkan.
Faktanya, memasuki pertengahan April 2026, mutasi tersebut masih mandek tanpa kejelasan. Sementara itu, sedikitnya 51 jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Dompu dibiarkan kosong atau hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
”Ini bukan hanya keterlambatan administratif. Ini adalah pembiaran,” ungkap Akademisi Dompu, Fauzi Wahyudin,S.I.Kom.,M.Sos.
Sekolah-sekolah dibiarkan berjalan tanpa kepemimpinan definitif di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan. Pengambilan keputusan strategis menjadi tidak optimal, program berjalan setengah hati, dan arah kebijakan di tingkat sekolah kehilangan kendali yang kuat.
Pemerintah daerah berdalih adanya kendala pada sistem SIM KSPSTK. Fauzi mempertanyakan, sejak kapan persoalan teknis dijadikan tameng untuk menutupi kelambanan birokrasi?
Terlebih, aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah sudah jelas. Maksimal dua periode atau delapan tahun. Artinya, kebutuhan rotasi seharusnya sudah terpetakan sejak jauh hari.
”Keterlambatan ini justru mengindikasikan lemahnya perencanaan, bukan semata gangguan sistem,” tegasnya.
Situasi ini memperlihatkan problem yang lebih mendasar. Buruknya tata kelola di sektor pendidikan daerah. Janji disampaikan dengan percaya diri, tetapi pelaksanaan justru tersendat tanpa rasa urgensi.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik proses mutasi. Sebab jika hanya persoalan teknis, rasanya sulit diterima bahwa puluhan posisi strategis dibiarkan kosong begitu lama tanpa langkah percepatan yang nyata.
”Ketika janji publik tidak ditepati, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra kepala daerah, tetapi kepercayaan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (di)
![]()









