Hadapi Pemberlakuan UU HKPD Januari 2027
Oleh : Saudi – Tambora Post
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2026 menyimpan persoalan serius. Belanja pegawai membengkak hingga melampaui separuh total anggaran.
Di tengah tuntutan efisiensi dan arah kebijakan nasional yang menekan belanja birokrasi, struktur anggaran Dompu justru menunjukkan arah sebaliknya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 yang diteken pada 31 Desember 2025, total belanja daerah mencapai Rp1,17 triliun.
Dari jumlah itu, Rp717,6 miliar atau 61,08 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.
Angka ini bukan sekadar besar, melainkan mencerminkan dominasi birokrasi dalam penggunaan uang publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara tegas mengarahkan agar porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini memang efektif berlaku penuh pada 2027, namun semangat penyesuaian seharusnya sudah dimulai jauh hari.
Fakta di Dompu menunjukkan hal sebaliknya. Tidak ada tanda-tanda pengendalian.
Lebih jauh, angka 61,08 persen itu belum sepenuhnya menggambarkan beban riil. Sejumlah komponen belanja pegawai justru “disamarkan” dalam pos lain. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, misalnya, dimasukkan dalam belanja barang dan jasa sebesar Rp17,38 miliar. Belum lagi gaji guru PPPK paruh waktu yang dibiayai melalui dana BOS yang tidak tercermin langsung dalam struktur belanja pegawai.
Artinya, jika seluruh komponen dihitung secara jujur, porsi belanja aparatur bisa lebih tinggi dari yang tercatat.
Rincian belanja pegawai menunjukkan beban terbesar berasal dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp497,4 miliar.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyedot Rp205,2 miliar. Angka yang hampir setara dengan total belanja modal daerah. Sementara itu, belanja untuk DPRD mencapai Rp13,1 miliar, dan sisanya tersebar pada berbagai pos, termasuk belanja kepala daerah dan BLUD.
Di sisi lain, ruang fiskal untuk pembangunan fisik terlihat sangat terbatas. Padahal belanja modal menjadi motor pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Ke mana arah pembangunan Dompu?
Sejumlah daerah mulai mengambil langkah berani untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan UU HKPD, termasuk mengurangi bahkan menghapus TPP serta menata ulang skema PPPK.
Padahal, jika langkah serupa diterapkan di Dompu, pengurangan belanja pegawai bisa mencapai Rp205,2 miliar. Namun, bahkan setelah pemangkasan itu, porsi belanja pegawai masih berada di angka 43,61 persen, tetap jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi parsial, melainkan menyangkut desain anggaran yang sejak awal tidak sehat.
Di sisi pendapatan, ketergantungan Dompu terhadap transfer pusat juga masih sangat tinggi. Dari total pendapatan Rp1,12 triliun, hanya Rp189,2 miliar yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sisanya, lebih dari Rp939 miliar, bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks, daerah dengan kemandirian fiskal rendah justru membebani anggarannya dengan belanja aparatur yang tinggi.
APBD yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan publik, berisiko berubah menjadi alat pembiayaan birokrasi itu sendiri.
Dengan tenggat waktu menuju 2027 yang semakin dekat, Pemerintah Kabupaten Dompu tidak lagi memiliki banyak pilihan. Tanpa langkah korektif yang serius dan menyeluruh, struktur APBD berpotensi tidak hanya melanggar ketentuan nasional, tetapi juga mengorbankan kepentingan pembangunan jangka panjang.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah penyesuaian akan dilakukan, melainkan seberapa besar keberanian politik yang dimiliki untuk merombak kenyamanan lama dalam tubuh birokrasi. (*)
![]()








