• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎Adakah Keberanian Politik Bupati Dompu Merombak Kenyamanan Birokrasi? ‎

tamborapost by tamborapost
16 April 2026
in HEADLINE
0
‎Adakah Keberanian Politik Bupati Dompu Merombak Kenyamanan Birokrasi?  ‎

‎Hadapi Pemberlakuan UU HKPD Januari 2027

‎Oleh : Saudi – Tambora Post

RELATED POSTS

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

 

‎Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2026 menyimpan persoalan serius. Belanja pegawai membengkak hingga melampaui separuh total anggaran. 

‎Di tengah tuntutan efisiensi dan arah kebijakan nasional yang menekan belanja birokrasi, struktur anggaran Dompu justru menunjukkan arah sebaliknya.

‎Berdasarkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 yang diteken pada 31 Desember 2025, total belanja daerah mencapai Rp1,17 triliun.

‎Dari jumlah itu, Rp717,6 miliar atau 61,08 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.

‎Angka ini bukan sekadar besar, melainkan mencerminkan dominasi birokrasi dalam penggunaan uang publik.

‎Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara tegas mengarahkan agar porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini memang efektif berlaku penuh pada 2027, namun semangat penyesuaian seharusnya sudah dimulai jauh hari.

‎Fakta di Dompu menunjukkan hal sebaliknya. Tidak ada tanda-tanda pengendalian.

‎Lebih jauh, angka 61,08 persen itu belum sepenuhnya menggambarkan beban riil. Sejumlah komponen belanja pegawai justru “disamarkan” dalam pos lain. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, misalnya, dimasukkan dalam belanja barang dan jasa sebesar Rp17,38 miliar. Belum lagi gaji guru PPPK paruh waktu yang dibiayai melalui dana BOS yang tidak tercermin langsung dalam struktur belanja pegawai.

‎Artinya, jika seluruh komponen dihitung secara jujur, porsi belanja aparatur bisa lebih tinggi dari yang tercatat.

‎Rincian belanja pegawai menunjukkan beban terbesar berasal dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp497,4 miliar.

‎Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyedot Rp205,2 miliar. Angka yang hampir setara dengan total belanja modal daerah. Sementara itu, belanja untuk DPRD mencapai Rp13,1 miliar, dan sisanya tersebar pada berbagai pos, termasuk belanja kepala daerah dan BLUD.

‎Di sisi lain, ruang fiskal untuk pembangunan fisik terlihat sangat terbatas. Padahal belanja modal menjadi motor pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

‎Kontras ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Ke mana arah pembangunan Dompu?

‎Sejumlah daerah mulai mengambil langkah berani untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan UU HKPD, termasuk mengurangi bahkan menghapus TPP serta menata ulang skema PPPK.

‎Padahal, jika langkah serupa diterapkan di Dompu, pengurangan belanja pegawai bisa mencapai Rp205,2 miliar. Namun, bahkan setelah pemangkasan itu, porsi belanja pegawai masih berada di angka 43,61 persen, tetap jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

‎Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi parsial, melainkan menyangkut desain anggaran yang sejak awal tidak sehat.

‎Di sisi pendapatan, ketergantungan Dompu terhadap transfer pusat juga masih sangat tinggi. Dari total pendapatan Rp1,12 triliun, hanya Rp189,2 miliar yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sisanya, lebih dari Rp939 miliar, bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.

‎Kondisi ini memperlihatkan paradoks, daerah dengan kemandirian fiskal rendah justru membebani anggarannya dengan belanja aparatur yang tinggi.

‎APBD yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan publik, berisiko berubah menjadi alat pembiayaan birokrasi itu sendiri.

‎Dengan tenggat waktu menuju 2027 yang semakin dekat, Pemerintah Kabupaten Dompu tidak lagi memiliki banyak pilihan. Tanpa langkah korektif yang serius dan menyeluruh, struktur APBD berpotensi tidak hanya melanggar ketentuan nasional, tetapi juga mengorbankan kepentingan pembangunan jangka panjang.

‎Pertanyaannya kini bukan lagi apakah penyesuaian akan dilakukan, melainkan seberapa besar keberanian politik yang dimiliki untuk merombak kenyamanan lama dalam tubuh birokrasi. (*)

Loading

Tags: APBD DompuBelanja Modal TerbatasDominasi Belanja PegawaiRealita APBD 2026UU HKPD

Related Posts

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

by tamborapost
14 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok...

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

by tamborapost
13 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian...

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

by tamborapost
2 Oktober 2026
0

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima langsung audiensi jajaran PT Bank...

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

by tamborapost
1 Oktober 2026
0

Next Post
Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci, PT Taufik Almadani Gelar Manasik di Islamic Center Mataram

Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci, PT Taufik Almadani Gelar Manasik di Islamic Center Mataram

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh  ‎

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
  • Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com