DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memberikan klarifikasi terkait tingginya alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dari total belanja daerah sebesar Rp 1,17 triliun, alokasi untuk belanja pegawai tercatat mencapai Rp 717,6 miliar atau setara dengan 61,08 persen.
Persentase tersebut diketahui melampaui ambang batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai berlaku Januari 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa tingginya persentase tersebut tidak serta-merta mencerminkan kelalaian perencanaan anggaran. Ia menyebutkan, kondisi ini merupakan bagian dari dinamika masa transisi penerapan UU HKPD yang dialami oleh mayoritas kabupaten/kota di NTB.
”Merujuk pada data hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2025 yang belum diaudit, hampir seluruh daerah di NTB, kecuali Kabupaten Sumbawa Barat, saat ini belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai tersebut,” ungkapnya.
Syahroni juga membantah adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara serempak yang membebani kas daerah. Pembengkakan terjadi akibat klasifikasi akuntansi baru yang memasukkan komponen Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) ke dalam pos belanja pegawai.
Komponen tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah senilai Rp 107 miliar, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sebesar Rp 159 juta, serta tunjangan khusus bagi dokter spesialis sebesar Rp 4,6 miliar.
”Komponen tersebut bersifat spesifik dan tidak dinikmati oleh seluruh ASN. Namun, karena secara kaidah akuntansi diwajibkan masuk dalam komponen belanja pegawai, nilainya ikut mendongkrak total belanja. Jadi, bukan kenaikan take-home pay secara umum,” tegasnya.
Selain klasifikasi anggaran, tekanan fiskal pada APBD Kabupaten Dompu juga dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian gaji, penambahan formasi ASN baru, serta beban pembiayaan atas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemenuhan belanja tersebut merupakan belanja wajib yang harus dieksekusi daerah sesuai amanat undang-undang.
Guna menyikapi tantangan rasio belanja pegawai tersebut, Pemkab Dompu telah menyusun sejumlah langkah korektif strategis menjelang batas waktu penerapan penuh UU HKPD pada tahun 2027.
Langkah-langkah tersebut mencakup. Pengendalian SDM dengan membatasi rekrutmen ASN dan melakukan penataan pegawai berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kemudian, melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan rasionalisasi TPP dan memangkas alokasi honorarium untuk kegiatan non-prioritas.
”Kami juga akan melakukan optimalisasi pendapatan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem dan perluasan basis pajak daerah,” terangnya.
Disamping itu, pemerintah juga akan melakukan advokasi kebijakan, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dukungan pembiayaan untuk formasi PPPK.
Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menurunkan beban belanja pegawai secara bertahap sehingga postur APBD Kabupaten Dompu menjadi lebih sehat dan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik dapat kembali terbuka. (di)
![]()










