Nampak seorang petani di Dusun Pasir Putih Desa Calabai saat menunjuk papan informasi proyek saluran irigasi yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2025.
Laporan Investigasi: Saudi – Tambora Post
Uang itu mengalir deras bak bah di musim penghujan, namun menguap lebih cepat dari embun di daun tembakau.
Pada tahun 2025, kas Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Angkanya tak main-main. Rp 23, 48 miliar.
Angka ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024 Dompu memperoleh 18,05 miliar. Tahun 2023 sebesar 18,87 miliar. Sedangkan tahun 2022 hanya Rp6 miliar.
Sesuai muruahnya, dana ini adalah ‘uang tebusan’. Sebuah kompensasi dari negara atas paru-paru warga yang menghitam dan keringat petani tembakau yang kerap tak impas dengan harga panen.
Regulasi dari pusat sebenarnya sudah memagari uang tersebut dengan ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, porsi pembagiannya telah dikunci. Sebanyak 40 persen untuk menambal sektor kesehatan, 50 persen demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat (terutama petani), dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Namun, di atas tanah Dompu, cetak biru dari Jakarta itu tampak kehilangan maknanya. Penelusuran Tambora Post menemukan pola lama yang terus berulang dalam birokrasi kita. Proyek fisik yang asal jadi, anggaran yang melenceng dari mandat, hingga tabir gelap transparansi. DBHCHT di Dompu tak lebih dari sekadar mesin birokrasi yang berputar kencang hanya untuk menghabiskan anggaran, namun miskin faedah bagi empunya hak.
Irigasi Retak dan Program yang Miskin Manfaat

Nampak Kepala Desa Kadindi Barat, Indrawadi saat melihat hasil pekerjaan saluran irigasi tersier yang bersumber dari dana DBHCHT 2025.
Mari bertolak ke Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat. Di sana, sebuah saluran irigasi tersier terbentang membelah lahan. Proyek ini menelan anggaran Rp 150 juta dari kantong DBHCHT. Secara kasat mata, beton itu memang mengeras menjadi saluran air. Namun, urusan fungsi dan proses pembangunannya menyisakan aroma janggal.
Kepala Desa setempat bahkan tak tahu-menahu ada proyek ratusan juta yang melintasi wilayahnya. Ketiadaan permisi dan koordinasi ini menjadi indikasi awal sebuah proyek yang dipaksakan. “Kami tidak tahu siapa pelaksana proyek ini,” keluh Indrawadi.
Kecurigaan itu beralasan. Papan informasi proyek yang tertancap di lokasi lebih mirip papan teka-teki. Nama perusahaan pelaksana (kontraktor) tak dicantumkan. Publik hanya disuguhi jenis kegiatan dan nama konsultan perencana. CV. Graha Teknik Consultant.
Kejanggalan teknis mengekor di belakangnya. Alih-alih membuka jalur air untuk lahan baru yang kekeringan, proyek irigasi ini diduga hanya memoles jalur lama seadanya. Air yang dialirkan pun hanya membasahi beberapa hektare lahan. Kesan yang timbul proyek ini tidak didesain berdasarkan peta kebutuhan petani, melainkan dipilih berdasarkan lokasi yang paling mudah dieksekusi agar anggaran cepat cair.
Seorang petani di Kadindi Barat merangkumnya dengan kalimat telak. “Ini tidak banyak berdampak. Anggaran seperti disia-siakan.”
Penyakit serupa menular ke Desa Calabai. Di Dusun Pasir Putih, proyek irigasi bernilai sama Rp 150 juta tampak dikerjakan tanpa kompas estetika dan teknis yang jelas. Saluran itu dibangun berkelok-kelok menyerupai ular. Celakanya, meski belum lama rampung, beberapa ruas beton sudah retak rambut. Sama seperti di Kadindi Barat, papan proyek di sini membisu soal siapa kontraktor dan berapa nilai pastinya. Transparansi tak sekadar absen, ia sengaja dikubur.
Ada ironi besar dalam proyek-proyek fisik ini. Skema DBHCHT sejatinya mengizinkan pengerjaan proyek secara swakelola oleh kelompok tani setempat. Cara ini memberi efek ganda. Infrastruktur terbangun, dan uang upah berputar di kantong petani lokal. Namun, Pemkab Dompu memilih jalan memutar dengan menunjuk pihak ketiga atau kontraktor.
Keputusan ini jelas bukan murni pertimbangan teknis. Ia secara sistematis menggeser margin keuntungan dan manfaat finansial dari tangan petani ke kantong para pemborong.
Selain irigasi, anggaran cukai ini juga dipecah-pecah ke dalam proyek berwujud sumur bor di sejumlah desa. Nusajaya, Woko, dan Riwo. Masing-masing dijatah Rp 180 juta. Di tempat lain, yakni Lanci Jaya dan Calabai, muncul proyek pembangunan unit fermentasi tembakau dengan nominal yang identik.
Masalahnya konsisten. Nihil informasi publik. Sulit untuk menakar efektivitas proyek-proyek “kloning” ini. Siapa yang mengerjakannya? Apakah spesifikasinya sesuai dengan standar harga Rp 180 juta? Dan yang paling esensial, apakah fasilitas tersebut benar-benar dioperasikan oleh petani tembakau setempat?
Hingga laporan ini diturunkan, tak ada jawaban yang terang benderang dari otoritas terkait. Dalam leksikon anggaran publik, ketiadaan informasi adalah pintu masuk paling lebar bagi kecurigaan adanya persoalan besar.
Kompensasi Paru-Paru untuk Tiket Pesawat
Jika sektor pertanian menyisakan banyak tanda tanya, realisasi DBHCHT di sektor kesehatan justru memantik kemarahan terbuka.
Pada Februari 2026, amarah itu tumpah ke jalanan Dompu. Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat melakukan aksi protes. Mereka menuding Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu telah menyelewengkan muruah dana cukai.
Dana yang secara spesifik diamanatkan untuk memperkuat fasilitas Puskesmas, menyetok obat esensial, dan menangani pasien penyakit pernapasan akibat rokok, ditengarai dibelokkan ke pos-pos operasional birokrasi yang tak punya urusan langsung dengan nyawa pasien.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Adhim Arsid, mengutuk keras manuver anggaran ini. “Dana ini bukan sekadar anggaran biasa. Ini kompensasi dari penderitaan rakyat. Jangan main-main,” serunya di tengah aksi.
Gugatan mahasiswa itu memotret realitas yang perih. Saat ini, warga Dompu yang berobat ke sejumlah Puskesmas masih harus menghadapi antrean. Etalase apotek kerap melompong kehabisan obat esensial. Peralatan medis pun pas-pasan.
Di tengah kondisi fasilitas kesehatan yang megap-megap, beredar informasi mengejutkan. Sebagian dana DBHCHT justru tersedot dalam jumlah masif untuk membiayai belanja perjalanan dinas pejabat.
Angkanya membuat dahi berkerut. Sekitar 20 persen dari total dana diduga lari ke pos perjalanan dinas. Bahkan, ada satu dinas yang disebut-sebut tega membakar hingga ratusan juta murni hanya untuk tiket, hotel, dan uang saku dinas luar kota.
Ketika uang kompensasi dari penyakit rakyat dipakai untuk menerbangkan pejabat, publik berhak menggugat. Aparatur ini sebenarnya bekerja melayani siapa?
Disisi lain, disalah satu OPD dengan pertimbangan redaksi tidak menyebut nama, penggunaan anggaran justru mengarah pada belanja yang tidak relevan dengan tujuan utama. Pengadaan barang seperti kulkas, sofa, hingga pembiayaan kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas petani menjadi catatan serius.
Yang lebih mencengangkan ada kegiatan tatap muka singkat (sekali kegiatan) dapat menghabiskan anggaran lebih dari Rp 100 juta. Sosialisasi tatap muka (6 kali kegiatan) dibiayai Rp 352.604.000. Artinya satu kali pertemuan menelan biaya sekitar Rp 58 juta.
Di sisi lain, program pelatihan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan keterampilan petani dan buruh tani tembakau juga tidak sepenuhnya tepat sasaran. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa peserta pelatihan justru berasal dari kalangan masyarakat perkotaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian tembakau.
Padahal, dalam praktik yang ideal, pelatihan semestinya dibarengi dengan pemberian alat atau bantuan konkret kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak.
Menggugat Audit Menyeluruh
DBHCHT tidak pernah dirancang sekadar sebagai dana transfer fiskal biasa untuk menambal APBD yang bolong. Ia adalah kebijakan korektif. Ia adalah instrumen keadilan sosial untuk mengembalikan sebagian kerugian yang ditanggung masyarakat akibat industri tembakau.
Namun di Dompu, ruh keadilan itu menguap. Dana sebesar Rp 23, 48 miliar itu terfragmentasi ke dalam proyek-proyek kecil yang dikerjakan setengah hati, minim dampak, dan berselimut misteri. Dari irigasi ular yang retak hingga anggaran kompensasi menjelma menjadi tiket pesawat, arah kebijakan Pemkab Dompu jelas kehilangan kompas.
Masalahnya bukan lagi sekadar kelemahan administratif, melainkan absennya keberpihakan.
Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi di atas kertas berlambang garuda. Kabupaten Dompu membutuhkan audit investigatif yang menyeluruh. Bukan sekadar audit kepatuhan angka (kwitansi), melainkan audit presisi atas dampak pekerjaan. Setiap rupiah dari cukai asap ini harus ditelusuri ke mana ia menetes, siapa yang memotong di tengah jalan, dan apa faedah akhirnya bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima dana ini berutang keterbukaan kepada publik. Daftar lengkap proyek, nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak riil, hingga laporan serah terima pekerjaan harus dibeberkan secara telanjang ke hadapan publik.
Tanpa transparansi dan penegakan aturan yang keras, kucuran DBHCHT triliunan rupiah tiap tahun di republik ini, termasuk puluhan miliar di Dompu, hanya akan menjadi ritual bagi-bagi proyek tahunan. Anggaran datang, proyek dieksekusi diam-diam, laporan pertanggungjawaban dijilid rapi. Sementara nasib masyarakat tak beranjak.
Di tengah petani yang masih harus bertaruh nasib dengan cuaca dan pasien yang pasrah dengan kekurangan obat di Puskesmas, uang Rp 23,48 miliar itu seharusnya menjadi penawar. Bukan malah menjadi racun kecurigaan yang menyesakkan dada. (*)
![]()








