Surat permakluman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu mengenai cekaknya saldo kas daerah adalah sebuah dokumen yang memalukan sekaligus mencemaskan.
Dokumen itu bukan hanya pengumuman birokratis tentang penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN atau mandeknya Alokasi Dana Desa (ADD) serta belanja lainnya. Surat itu adalah sebuah pengakuan. Pemkab Dompu telah gagal total dalam menjaga denyut nadi keuangannya sendiri.
Pemerintah Kabupaten Dompu berdalih bahwa kondisi ini dipicu oleh keterlambatan transfer dari pemerintah pusat dan belum maksimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, argumen klasik ini justru menyisakan pertanyaan mendasar. Mengapa arus kas sebuah kabupaten bisa sampai pada titik nadir yang begitu rapuh justru di saat kewajiban pembayaran sudah mengetuk pintu?
Dalam tata kelola pemerintahan modern, menjaga likuiditas atau ketersediaan arus kas adalah fondasi utama. Mengelola daerah bukan hanya seni menyusun program di atas kertas APBD atau mengalokasikan anggaran belanja. Esensi dari manajemen keuangan yang kredibel adalah kemampuan memastikan bahwa dana selalu tersedia sesuai dengan jadwal kebutuhan yang telah direncanakan.
Ketika kas daerah mendadak seret, evaluasi total terhadap perencanaan anggaran menjadi tidak terhindarkan. Patut diduga, proyeksi penerimaan daerah selama ini disusun secara terlampau optimistis, atau manajemen belanja yang berjalan kurang disiplin dibanding kemampuan pendapatan yang riil.
Sangat disayangkan jika sebuah pemerintah daerah tidak memiliki skenario mitigasi atau bantalan fiskal yang memadai untuk menghadapi dinamika transfer dari pusat.
Ketergantungan fiskal pada Jakarta memang realitas mayoritas daerah, namun menjadikannya sebagai alasan pembenaran atas macetnya kas adalah bentuk kelemahan manajerial.
Dampak dari lemahnya arus kas ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika belanja pemerintah tertahan, efek dominonya akan langsung menekan daya beli masyarakat.
ASN terpaksa mengerem konsumsi, roda pemerintahan di tingkat desa melambat, dan para pelaku usaha lokal yang bergantung pada perputaran ekonomi daerah ikut terpukul.
Pemerintah, yang seharusnya bertindak sebagai stimulus perekonomian, justru berisiko menjadi faktor yang memperlambat arus perputaran uang.
Pemkab Dompu tidak boleh lagi sekadar mengambil posisi pasif sembari menunggu transfer pusat. Bupati beserta jajaran otoritas keuangan daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan. Sampaikan secara terbuka kondisi fiskal yang sebenarnya kepada publik, urai akar masalahnya, dan rumuskan langkah perbaikan yang konkret agar preseden buruk ini tidak berulang.
Tantangan terbesar Dompu hari ini bukanlah semata-mata keterlambatan tibanya anggaran, melainkan tiadanya daya tahan fiskal yang mandiri akibat perencanaan yang kurang presisi.
Dompu membutuhkan kepemimpinan keuangan yang disiplin, di mana setiap program yang direncanakan harus berdiri kokoh di atas kemampuan fiskal yang nyata, bukan di atas asumsi yang rapuh.
Arus kas adalah urat nadi pemerintahan. Ketika urat nadi itu melemah, publik tidak hanya berhak meminta koreksi, tetapi juga menuntut tata kelola yang lebih bertanggung jawab. (**)
![]()









