Personal Administration Section Head pada HRGA PT. SMS, Nor Rahman saat menjadi pemateri di pertemuan dengan sejumlah guru-guru SMK, Minggu 23/11.
DOMPU – PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) membuka peluang kerjasama dengan dunia pendidikan. Banyak kesempatan untuk dimanfaatkan lembaga pendidikan di perusahaan pabrik gula ini demi pengembangan SDM pendidikan.
Kesempatan kerjasama itu mulai dari proses magang di kawasan perkebunan dan pabrik untuk memahami bagaimana proses tanam Tebu sampai dengan jadi produk gula. Selain bidang pendidikan, juga kesempatan sebagai tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Personal Administration Section Head pada HRGA PT. SMS, Nor Rahman saat menjadi pemateri di pertemuan dengan sejumlah guru guru SMK, Minggu 23 November 2020. Pertemuan berlangsung di aula SMK Negeri 1 Pekat, Kabupaten Dompu.
Menurut Nor Rahman yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Program Pemagangan, ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaring calon calon siswa untuk belajar secara langsung atau praktek lapangan.
“Program pemagangan jadi langkah strategis dengan evaluasi sikap kerja dan kompetensi seseorang yang direkrut nantinya dapat diukur. Tidak hanya itu, peserta magang juga dapat berperan sebagai pekerja utama namun bukan sebagai pekerja,” kata Nor Rahman.
Perusahaan juga mendapatkan nilai tambah, yakni telah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) karena aktif dalam pembinaan calon pekerja dari kalangan siswa.
“PT SMS dalam hal ini terbuka untuk membuka kerjasama dibidang pendidikan, tidak hanya SMKN 1 Pekat, namun seluruh instansi SMK lainnya yang mempunyai core sama,” ujarnya.
Perusahaan perkebunan Tebu dan pabrik gula ini juga menerima setiap kunjungan dari sekolah sekolah dalam kegiatan study tour. Hal ini untuk melihat langsung proses penanaman Tebu hingga proses penggilingan menjadi gula.
Lebih teknis disampaikan, PT SMS sesuai MoU yang sudah ditanda tangani dengan SMK N 1 Pekat, siap menjadi TUK atau Tempat Ujian Kompetensi. Tentu saja pihaknya akan menyiapkan beberapa trainer trainer yang handal dibidangnya.
Sementara Ngatman dari R&D Section Head menambahkan, sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk kolaborasi antara pendidikan vokasi dengan dunia industri dan kerja. Ini sesuai Pasal 13 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja (Pasal 13 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. (di)
![]()










