DOMPU— Oknum anggota DPRD Dompu berinisial APS segera menyandang status terdakwa.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mulai menjalani persidangan, Kamis (18/3) pukul 09.00 wita.
Pria 32 tahun ini bakal diadili dalamKasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ketua PN Dompu melalui WakilKetua, Demi Hadiantoro, S.H, M.Hmenjelaskan, berkas perkara oknum anggota DPRD Dompu telah diterima Pengadilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Jumat (5/3) pekan lalu, dengan Nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.
“Sidang perdana diagendakan Kamis 18 Maret 2021. Majelisnya, HakimKetua pak Mukhlassuddin, S.H, M.H, anggota 1, Raras Ranti Rossemarry, S.H dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, S.H,” jelasnya. (di)
800 total views, 2 views today