DOMPU – Advokad senior, Muhammad Nukman, SH mendesak penyidik Polres Dompu untuk segera turun tangan dalam menuntaskan kasus penyerobotan lahan di Lakey, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu.
Penyerobotan ini dilaporkan oleh Arif Kurniawan pada tanggal 19 Desember 2019.
Desakan itu disampaikan mengingat hingga kini belum ada upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut.
“Kami minta kepada penyidik Polres Dompu Dompu untuk menyeret para penyerobot keluar dari lahan itu,” tegasnya.
Menurutnya, oknum penyerobot tidak memiliki alas hak sehingga harus menduduki lahan tersebut. “Pemilik dokumen sah atas lahan itu adalah pelapor,” terangnya.
Lanjutnya, aksi penyerobotan lahan orang lain merupakan kesalahan yang sangat fatal dan harus dihukum sesuai Undang – Undang (UU) yang berlaku, “Bukannya semakin dibiarkan, ”tegas Nukman.
Diakui, kasus ini tersendat di Kepolisian karena pihak penyerobot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, namun gugatan mereka sudah diputus, dimana Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan para penyerobot.
“Berdasarkan putusan itu saya minta agar penyidik mengambil sikap untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para penyerobot ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami minta agar penyidik keluarkan mereka dari areal tersebut karena mereka tidak punya alas hak untuk mengusai lahan itu,”tegas Nukman.
Menurutnya, kendati lahan tersebut disengketakan, maka penguasaannya harus tetap berada di tangan mereka yang memegang alas hak, bukan justru dibiarkan untuk dikuasai oleh penyerobot.
“Yang pegang sertifikat atas tanah ini adalah Arif dan keluarganya. Saya kira penyidik bisa bersikap adil terhadap kasus ini”, terang Nukman
Kasat Reskrim AKP, Ivan Roland berjanji untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak Pengadilan Negeri terkait putusan Mahkamah Agung atas kasasi para pelapor yang disebut sebagai penyerobot lahan ini. (di)
![]()










