• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Minggu, 8 November 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Efan Limantika Uji Keabsahan Proses Penyidikan, Praperadilan Memasuki Babak Substansi

Tambora Post by Tambora Post
7 Oktober 2025
in HEADLINE
0
Efan Limantika Uji Keabsahan Proses Penyidikan, Praperadilan Memasuki Babak Substansi
Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, Apryadin, SH

 

DOMPU – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan anggota DPRD NTB, Efan Limantika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (7/10/2025). Agenda sidang kedua ini berfokus pada pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pemohon.

RELATED POSTS

Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal PN Dompu. Dari pihak termohon, hadir perwakilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, mewakili Kapolres Dompu selaku pihak yang digugat.

“Langkah penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan diduga cacat secara formil. Sejak laporan dibuat, klien kami tidak pernah undang atau dipanggil secara patuh. Salah satunya untuk klarifikasi ataupun diwawancara,” tegas Apriyadi di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonan yang dibacakan, Efan merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Dari laporan itu, dirinya sebagai pihak terlapor.

Namun, Efan mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut enam bulan kemudian, tepatnya setelah menerima surat pemberitahuan penyidik tanggal 13 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB untuk meminta izin pemeriksaan terhadap dirinya sebagai anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Efan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda NTB. Gelar perkara tersebut digelar di Ditreskrimum Polda NTB pada 17 September 2025, di mana Efan baru mengetahui bahwa pelapor kasus itu adalah Muh. Adnan dan sampai saat ini pihak Efan belum mendapatkan informasi hasil gelar perkara yang dilakukan.

“Kami memandang langkah penyidik yang langsung menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa ada proses yang jelas. Dan diduga ada tindakan sewenang-wenang. Ada juga upaya paksa disebabkan proses itu sifatnya tertutup. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Karena ini adalah perselisihan pra yudisial,” kata Apriyadi menegaskan.

SPDP Tak Pernah Diterima

Selain menyoal prosedur penyelidikan, Efan juga menggugat aspek administratif penyidikan. Ia menilai penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadanya sebagai pihak terlapor.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SPDP wajib dikirimkan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada pelapor dan terlapor, paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

“Tidak adanya SPDP yang diterima oleh klien kami jelas melanggar hak hukum terlapor dan menyalahi prinsip keterbukaan proses hukum,” ujar Apriyadi.

Hingga kini, meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Dompu, penyidik belum menetapkan tersangka. Disisi lain Apryadin menyoroti legal standing penyidik atau penyidik pembantu Sat. Reskrim Polres Dompu berdasarkan PP 53 dan PP 58 tahun 2010 serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepolisian  nomor 3 tahun 2024 tentang pengangkatan dan peberhentian penyidik. Salah satunya, syarat penyidik atau penyidik pembantu memiliki kompetensi.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan oleh Efan Limantika pada Selasa, 23 September 2025, dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Dpu. Sidang pertama yang dijadwalkan 30 September 2025 lalu sempat ditunda karena pihak termohon, Kapolres Dompu, tidak hadir.

Sidang lanjutan yang digelar hari ini menandai awal pembahasan substansi gugatan, sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahap jawaban dari pihak termohon pada persidangan berikutnya.

“Jadwal persidangan sudah disepakati bersama. Mengingat asas peradilan cepat yang diterapkan, putusan diharapkan sudah dapat dibacakan pada Senin pekan depan,” ujarnya menutup keterangan. (di)

Loading

Tags: Efan LimantikaPengadilan Negeri DompuPolres DompuPraperadilan

Related Posts

Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit

Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit

by tamborapost
5 November 2026
0

MAKASSAR – Bank NTB Syariah mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu bank syariah yang telah melakukan...

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

by tamborapost
21 Oktober 2026
0

MATARAM – Bank NTB Syariah terus memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai komunitas dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB)....

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

by tamborapost
14 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok...

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

by tamborapost
13 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian...

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Next Post
Ketika Layar Kecil Merampas Suara Anak

Ketika Layar Kecil Merampas Suara Anak

Ketika Kecanduan Judi Online Mengubah Hidup Seorang Anak Baik-Baik

Ketika Kecanduan Judi Online Mengubah Hidup Seorang Anak Baik-Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit
  • Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong
  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com