DOMPU — Publik kembali dibuat murka oleh sikap Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim, yang diduga menahan surat persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke atas nama Aria Gunawan, SE. Padahal dokumen resmi itu telah melewati seluruh prosedur hukum yang sah dan ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, SH.
Fakta di lapangan menunjukkan, surat tersebut sudah diparaf oleh Kadis DPMPD sendiri, Sekda, dan Asisten I. Seharusnya, setelah tanda tangan Wabup pada awal November 2025, surat itu langsung diproses dan diteruskan ke pemerintah Desa Kareke.
Namun sampai Desember berjalan, surat penting itu tidak kunjung keluar. Akibatnya, proses pelantikan perangkat desa terhambat dan jabatan yang lowong dibiarkan kosong, mengacaukan roda pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Disimpan di Meja Kadis, Tak Diberi Nomor dan Cap
Sumber internal DPMPD kepada media ini membeberkan fakta mengejutkan:
“Semua sudah lengkap. Tinggal nomor dan stempel. Tapi ditahan.” ungkapnya.
Yang lebih ironis, surat itu bahkan belum diberi nomor dan stempel dinas, seolah sengaja dibiarkan membusuk di meja Kadis tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat.
Praktisi Hukum: Maladministrasi dan Pembangkangan!
Sikap Kadis DPMPD ini mendapat sorotan keras dari praktisi hukum Kisman Pangeran, SH.
“Jika benar surat Bupati sengaja tidak ditindaklanjuti, itu sangat jelas merupakan pembangkangan. Bawahan wajib tunduk pada keputusan pimpinan, bukan justru menyanderanya,” tegas Kisman.
Ia menegaskan, kajian sudah selesai sebelum surat diparaf dan ditandatangani.
“Jika masih saja dipersoalkan, itu hanya akal-akalan. Tidak ada dasar hukum untuk menghambat pelaksanaan surat yang sah,” tambahnya.
Dalih Kadis Dibantah Pejabat Inspektorat
Dikutip media lain, Agus Salim berkelit bahwa surat tersebut masih perlu dikaji ulang oleh Asisten I dan Camat Dompu.
“Masih akan dirapatkan lagi dari sisi hukum.” dalihnya.
Namun alasan itu langsung dipatahkan oleh pejabat Inspektorat Dompu:
“Kajian ulang setelah surat ditandatangani itu absurd. Substansi kebijakan sudah final. Penomoran dan stempel hanyalah teknis administrasi,” ungkap salah seorang pejabat Inspektorat yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Cederai Wibawa Bupati
Pengamat Hukum, H. Abdul Muis, SH., M.Si menilai tindakan Kadis sangat serius.
“Surat yang ditandatangani pejabat berwenang bersifat final dan mengikat. Mengkaji ulang setelahnya adalah bentuk ketidaktaatan yang menjurus pada maladministrasi,” ungkapnya.
Ia menyebut Kadis telah melewati batas kewenangan. “Kepala dinas tidak boleh membolak-balik keputusan pimpinan. Ini menciderai marwah Bupati.” tegasnya.
Abdul Muis juga mengingatkan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum. Antara lain, melapor ke Inspektorat, mengadu ke Ombudsman RI. Dan mengajukan gugatan ke PTUN. “Dasarnya jelas. Kadis tidak memiliki mandat untuk mengevaluasi ulang kebijakan pimpinan.” tutupnya. (di)
![]()










