• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

Tambora Post by Tambora Post
8 Januari 2026
in HEADLINE
0
‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

DOMPU — Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

‎Advokat dan konsultan hukum H Abdul Muis, S.H., menilai langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis apabila dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam proses peradilan pidana.

RELATED POSTS

Ketika Sawah Tetangga Panen Dua Kali Lipat, Petani Maluk Mulai Melirik Pertanian Organik Inisiatif AMMAN

Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat

‎Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur perusahaan dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

‎Menurut H Muis, penahanan terhadap para tersangka berpotensi terkesan prematur apabila tidak dilandasi penilaian objektif dan faktual, sebagaimana ditekankan dalam paradigma baru KUHAP.

‎“Dalam KUHAP lama, penahanan cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, indikator tersebut harus diuji secara konkret dan rasional, tidak cukup diasumsikan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, jika alasan-alasan penahanan tidak dapat dijelaskan secara faktual, maka tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang perumusannya melibatkan penegak hukum, akademisi, politisi, hingga masyarakat sipil.

‎H. Abdul Muis juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah proses hukum akan terganggu apabila para tersangka tidak ditahan, dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan mereka secara hukum.

‎Menurutnya, tidak ditahannya tersangka sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

‎“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini dan membuka ruang pembelaan hukum yang lebih seimbang, karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.

‎Menyikapi situasi tersebut, Abdul Muis menyarankan agar para tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan terukur. Jika upaya tersebut tidak dikabulkan, maka keabsahan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

‎Ia menambahkan, proyek Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti yang saat ini telah berada di tangan penyidik atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.

‎“Jika seluruh indikator itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya. (di)

‎

‎

Loading

Tags: AdvokadKejaksaan Negeri DompuKorupsiPenahanan PrematurSori Parangi

Related Posts

Ketika Sawah Tetangga Panen Dua Kali Lipat, Petani Maluk Mulai Melirik Pertanian Organik Inisiatif AMMAN

Ketika Sawah Tetangga Panen Dua Kali Lipat, Petani Maluk Mulai Melirik Pertanian Organik Inisiatif AMMAN

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Panen perdana sekaligus syukuran pertanian organik yang diinisiasi oleh PT. AMMAN Mineral untuk petani di Maluk dan Benete.   Hasil...

Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat

Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Inilah lahan bekas tambang yang sudah hijau kembali setelah dilakukan reklamasi oleh PT. AMMAN Mineral.   Di tengah deru kendaraan...

Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat

Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Bandara Amman Mineral Poto Tano dibangun dengan investasi sekitar Rp390 miliar oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).   Bukan...

Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau

Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Pengendalian risiko ekologis dari material sisa pengolahan dilakukan PT. AMMAN melalui sistem digital dan rekayasa terintegrasi.   Di balik perairan...

Menjinakkan Asap, Merawat Kepercayaan: Ketika Teknologi Smelter AMMAN Mengubah Polutan jadi Nilai

Menjinakkan Asap, Merawat Kepercayaan: Ketika Teknologi Smelter AMMAN Mengubah Polutan jadi Nilai

by tamborapost
22 Agustus 2026
0

Cerobong asap fasilitas smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Saudi/Tambora Post)  ...

Next Post
‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026…(2) ‎

‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026...(2) ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA  ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Ketika Sawah Tetangga Panen Dua Kali Lipat, Petani Maluk Mulai Melirik Pertanian Organik Inisiatif AMMAN
  • Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat
  • Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat
  • Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau
  • Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com