DOMPU — Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Advokat dan konsultan hukum H Abdul Muis, S.H., menilai langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis apabila dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam proses peradilan pidana.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur perusahaan dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut H Muis, penahanan terhadap para tersangka berpotensi terkesan prematur apabila tidak dilandasi penilaian objektif dan faktual, sebagaimana ditekankan dalam paradigma baru KUHAP.
“Dalam KUHAP lama, penahanan cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, indikator tersebut harus diuji secara konkret dan rasional, tidak cukup diasumsikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika alasan-alasan penahanan tidak dapat dijelaskan secara faktual, maka tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang perumusannya melibatkan penegak hukum, akademisi, politisi, hingga masyarakat sipil.
H. Abdul Muis juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah proses hukum akan terganggu apabila para tersangka tidak ditahan, dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan mereka secara hukum.
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini dan membuka ruang pembelaan hukum yang lebih seimbang, karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.
Menyikapi situasi tersebut, Abdul Muis menyarankan agar para tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan terukur. Jika upaya tersebut tidak dikabulkan, maka keabsahan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
Ia menambahkan, proyek Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti yang saat ini telah berada di tangan penyidik atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.
“Jika seluruh indikator itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya. (di)
![]()










