• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

Tambora Post by Tambora Post
8 Januari 2026
in HEADLINE
0
‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

DOMPU — Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

‎Advokat dan konsultan hukum H Abdul Muis, S.H., menilai langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis apabila dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam proses peradilan pidana.

RELATED POSTS

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

‎Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur perusahaan dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

‎Menurut H Muis, penahanan terhadap para tersangka berpotensi terkesan prematur apabila tidak dilandasi penilaian objektif dan faktual, sebagaimana ditekankan dalam paradigma baru KUHAP.

‎“Dalam KUHAP lama, penahanan cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, indikator tersebut harus diuji secara konkret dan rasional, tidak cukup diasumsikan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, jika alasan-alasan penahanan tidak dapat dijelaskan secara faktual, maka tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang perumusannya melibatkan penegak hukum, akademisi, politisi, hingga masyarakat sipil.

‎H. Abdul Muis juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah proses hukum akan terganggu apabila para tersangka tidak ditahan, dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan mereka secara hukum.

‎Menurutnya, tidak ditahannya tersangka sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

‎“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini dan membuka ruang pembelaan hukum yang lebih seimbang, karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.

‎Menyikapi situasi tersebut, Abdul Muis menyarankan agar para tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan terukur. Jika upaya tersebut tidak dikabulkan, maka keabsahan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

‎Ia menambahkan, proyek Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti yang saat ini telah berada di tangan penyidik atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.

‎“Jika seluruh indikator itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya. (di)

‎

‎

Loading

Tags: AdvokadKejaksaan Negeri DompuKorupsiPenahanan PrematurSori Parangi

Related Posts

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

by tamborapost
14 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok...

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

by tamborapost
13 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian...

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

by tamborapost
2 Oktober 2026
0

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima langsung audiensi jajaran PT Bank...

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

by tamborapost
1 Oktober 2026
0

Next Post
‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026…(2) ‎

‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026...(2) ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA  ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
  • Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com