• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

Tambora Post by Tambora Post
8 Januari 2026
in HEADLINE
0
‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

DOMPU — Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

‎Advokat dan konsultan hukum H Abdul Muis, S.H., menilai langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis apabila dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam proses peradilan pidana.

RELATED POSTS

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

‎Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur perusahaan dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

‎Menurut H Muis, penahanan terhadap para tersangka berpotensi terkesan prematur apabila tidak dilandasi penilaian objektif dan faktual, sebagaimana ditekankan dalam paradigma baru KUHAP.

‎“Dalam KUHAP lama, penahanan cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, indikator tersebut harus diuji secara konkret dan rasional, tidak cukup diasumsikan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, jika alasan-alasan penahanan tidak dapat dijelaskan secara faktual, maka tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang perumusannya melibatkan penegak hukum, akademisi, politisi, hingga masyarakat sipil.

‎H. Abdul Muis juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah proses hukum akan terganggu apabila para tersangka tidak ditahan, dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan mereka secara hukum.

‎Menurutnya, tidak ditahannya tersangka sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

‎“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini dan membuka ruang pembelaan hukum yang lebih seimbang, karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.

‎Menyikapi situasi tersebut, Abdul Muis menyarankan agar para tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan terukur. Jika upaya tersebut tidak dikabulkan, maka keabsahan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

‎Ia menambahkan, proyek Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti yang saat ini telah berada di tangan penyidik atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.

‎“Jika seluruh indikator itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya. (di)

‎

‎

Loading

Tags: AdvokadKejaksaan Negeri DompuKorupsiPenahanan PrematurSori Parangi

Related Posts

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by tamborapost
19 Juni 2026
0

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 oleh Gubernur NTB di Gedung Gelanggang Pemuda Youth Center NTB.  MATARAM–Provinsi Nusa Tenggara Barat meneguhkan komitmennya...

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

by tamborapost
19 Juni 2026
0

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto   MATARAM–Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai, pelibatan penyandang...

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

by tamborapost
17 Juni 2026
0

Apresiasi Kualitas Pekerjaan, Fahri Hamzah Resmikan Hasil Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu di Desa Soro

Apresiasi Kualitas Pekerjaan, Fahri Hamzah Resmikan Hasil Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu di Desa Soro

by tamborapost
16 Juni 2026
0

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah DOMPU – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)...

Ketika Pak Kapolda Sulit Dihentikan

Ketika Pak Kapolda Sulit Dihentikan

by tamborapost
16 Juni 2026
0

Pertandingan persahabatan antara tim PWI NTB melawan Polda NTB berlangsung penuh semangat dan suasana kekeluargaan. Laga yang digelar pada malam...

Next Post
‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026…(2) ‎

‎Info APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026...(2) ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA  ‎

‎Kisah di Balik Pemecatan Honorer, Habis Manis Dibuang, Dikeluarkan dari Grup WA ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026
Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

19 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
  • Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu
  • RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H
  • Apresiasi Kualitas Pekerjaan, Fahri Hamzah Resmikan Hasil Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu di Desa Soro
  • Ketika Pak Kapolda Sulit Dihentikan
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com