DOMPU—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS). Tidak tanggung-tanggung temuan kerugian negara mencapai Rp. 1,4 miliar.
Nilai ini merupakan akumulasi dari temuan terhadap ratusan SD dan SMP di jajaran Dikpora Dompu. “Kita sudah informasi kepada sekolah-sekolah yang menjadi objek temuan. Supaya dapat mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kepala Dinas Dikpora Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd pada Tambora Post, Kamis (20/5).
Disebutkan, temuan tersebut disebabkan karena adanya pembayaran honorarium terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Manajer dan Bendahara pengelola dana BOS di masing-masing sekolah. “Dalam juknis pengelolaan BOS pembayaran honor untuk ASN tidak dibenarkan,” terangnya.
Dia menegaskan, jika sekolah tidak mengembalikan kerugian negara, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. “Sekolah wajib mengembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.
Secara tekhnis, Pengelola BOS Tingkat Kabupaten, Ir. Emil Sribudi menambahkan, ditahun 2020 terjadi perubahan juknis dalam pengelolaan dana BOS. Sosialisasi awal sudah dilakukan.
Hanya saja, pihak sekolah sangat malas untuk membaca juknis yang baru. “Larangan untuk membayar honorarium ke ASN tidak diperhatikan, makanya ini menjadi temuan. Padahal sudah berulangkali diingatkan,” ungkapnya.
“Insya Allah, kedepan kami akan terus membina para pengelola dana BOS ditingkat sekolah. Termasuk memperbanyak workshop tentang menajamen pengelolaan BOS,” tambah Kabid Dikdas Dinas Dikpora Dompu, Zainal Afrodi, M.Pd. (di)
![]()










