DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu akan kembali memperbesar nilai investasinya di PT. Bank NTB Syariah melalui penyertaan modal.
Sebagai landasan hukumnya, Senin (22/8) eksekutif resmi mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk dibahas di DPRD Dompu.
Penyertaan modal ini menyangkut sisa nilai tukar guling bangunan PT. Bank NTB Syariah Dompu dengan Wisma Praja. Kemudian, aset tanah pemerintah daerah yang berada disejumlah kecamatan.
Dalam penyerahan Raperda tersebut, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT berharap untuk dibahas, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Andi Bahtiar yang menerima langsung Raperda tersebut, menyatakan komitmennya untuk segera membahas ditingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRD.
Selain menyerahkan dokumen Raperda penyertaan modal PT. Bank NTB Syariah, ekskutif juga menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Dompu tahun 2022. (di)
![]()










