Tim Sustainability STM melakukan pemantauan rutin di kolam penampung air tanah dalam. Kolam ini merupakan bagian dari fasilitas studi eksplorasi STM yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
DOMPU – PT. Sumbawa Timur Mining (STM) menjelaskan tentang keberadaan kolam di area eksplorasi proyek Hu’u.
“Kolam itu bukan penampungan limbah sisa tambang. Melainkan kolam penampungan air tanah dalam,” jelas Principal Communications PT. Cindy Elza.
Dia menjelaskan, saat ini STM dalam masa eksplorasi. Sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksi. “Tidak mungkin ada limbah sisa produksi, sedangkan kami belum melakukan eksploitasi,” terangnya.
Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care dan Maintenance.
Dia menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam. Letaknya sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah.
“Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,” ungkapnya.
Sebagaimana yang telah diketahui publik, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah. Di mana Deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. “Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut,” jelasnya.
Saat ini kolam tersebut belum ditutup, karena masih digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. “Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Disamping itu, PT. STM tetap membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga tetap melaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” ujarnya. (di)
![]()










