Ketua DPRD Dompu, Ir. Mutakun
DOMPU – Polemik pembayaran bonus atlet peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 terus bergulir. Setelah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, menyebut bonus atlet dapat dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027, Ketua DPRD Dompu, Ir Mutakun angkat bicara.
Ketua DPRD menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Dompu menghindari skema pembayaran bonus atlet melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, pembayaran tersebut sebaiknya diselesaikan pada tahun anggaran yang sama, yakni melalui APBD Perubahan 2026.
“Kalau Kepala BPKAD memberikan opsi pembayaran bonus atlet melalui APBD Perubahan atau APBD 2027, maka argumen saya adalah hindari pembayaran pada APBD Tahun 2027,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam prinsip tata kelola keuangan daerah, pembayaran atas suatu pekerjaan, kegiatan, maupun kewajiban pemerintah pada dasarnya harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. APBD menganut prinsip tahun anggaran tunggal, yakni berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Karena itu, setiap belanja daerah semestinya dianggarkan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu tersebut.
“Belanja yang tidak dianggarkan atau tidak diselesaikan pada tahun berjalan tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa serta-merta dibebankan kepada APBD tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut Ketua DPRD, pembayaran pada APBD tahun berikutnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pertama, untuk pekerjaan tahun jamak (multi-years) atau pekerjaan yang memperoleh pemberian kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran melalui mekanisme kontrak dan adendum sesuai aturan.
Kedua, penyelesaian sisa pekerjaan tersebut harus telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD pada tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, pembayaran yang timbul akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) juga dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya.
Di luar kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati karena pemindahan kewajiban pembayaran ke tahun anggaran berikutnya berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan Ketua DPRD ini sekaligus menjadi respons terhadap wacana pembayaran bonus atlet yang hingga kini masih menunggu kepastian sumber anggaran. Sebelumnya, Kepala BPKAD Dompu menyebut pemerintah memiliki dua alternatif, yakni melalui APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027, dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Bonus bagi atlet dan pelatih Porprov XII NTB sendiri diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Para atlet berharap bonus tersebut dapat direalisasikan secepatnya sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah mengharumkan nama Kabupaten Dompu di ajang olahraga tingkat provinsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada keputusan pemerintah daerah dalam menentukan skema pembayaran yang tidak hanya memperhatikan kemampuan fiskal, tetapi juga tetap berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan daerah. (di)
![]()









