DOMPU– Sebuah video mengejutkan yang memperlihatkan prosesi ijab kabul di hadapan jenazah viral dan membuat geger masyarakat Dompu. Video yang menyebar luas di media sosial itu memicu polemik tajam soal agama, etika dan hukum.
Dalam video berdurasi singkat yang pertama kali diunggah akun Facebook bernama Chantika Hik Mah, tampak seorang pria berbaju hitam duduk bersimpuh di hadapan seorang wanita berjilbab hitam. Yang membuat publik terhenyak, keduanya menggelar prosesi akad nikah tepat di samping jenazah yang sudah dikafani.
“Ijab kabul dulu, baru dimakamkan. Surga menantimu, anak. Insya Allah, istri dan anakmu yang ditinggalkan akan kami urus,” begitu bunyi keterangan dalam unggahan, ditulis dalam bahasa Bima yang kemudian diterjemahkan bebas oleh warganet.
Peristiwa tak lazim itu diduga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Namun hingga kini, lokasi pasti dan identitas pasangan dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.
Setelah menuai kehebohan, unggahan video tersebut dihapus oleh pemilik akun. Namun, sebagaimana biasa terjadi di era digital, jejaknya sudah menyebar ke berbagai platform dan kembali diunggah ulang oleh warganet lain.
Publik bereaksi keras. Sebagian mempertanyakan keabsahan prosesi tersebut secara hukum agama maupun negara. Tak sedikit pula yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap sakralitas pernikahan.
“Dunia memang sudah terbalik, tapi hukum Allah tidak bisa dibolak-balik. Pernikahan ini tidak sah, karena hanya satu pihak yang hidup dan mampu mengucapkan ijab kabul,” tulis salah satu akun dengan nada geram.
Komentar lain bahkan menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran berat terhadap ajaran Islam. “Menikah adalah akad antara dua insan yang sadar dan hidup. Jenazah tidak bisa menyatakan kehendaknya. Ini jelas tidak sah dan haram secara syariat,” tulis warganet lain.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasangan tersebut disebut-sebut sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. Namun, takdir berkata lain. Sang pria lebih dahulu wafat sebelum akad terlaksana.
Meski diyakini sebagai bentuk penghormatan terakhir atau pelunasan niat baik, aksi tersebut tetap menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai bahwa niat baik sekalipun tidak bisa menjadi pembenar untuk tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pihak terkait mengenai keabsahan hukum dan dampak sosial dari peristiwa tersebut. (di)
2,397 total views, 1 views today