Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin
DOMPU – Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu memasuki fase paling krusial. Menjelang pengumuman tiga besar kandidat untuk 11 jabatan strategis, Panitia Seleksi (Pansel) diminta tidak hanya berpatokan pada nilai asesmen dan kompetensi teknis, tetapi juga menelusuri rekam jejak integritas para peserta.
Sorotan menguat setelah mencuat informasi bahwa sejumlah peserta seleksi diketahui pernah memperoleh rekomendasi sanksi terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Rekomendasi tersebut sebelumnya dikeluarkan melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan Bawaslu, Sentra Gakkumdu, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahapan final. Pansel bersama BKDPSDM tengah merampungkan penelusuran rekam jejak peserta melalui Inspektorat sebelum hasilnya diserahkan kepada Bupati Dompu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebanyak 75 pejabat telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, penulisan makalah, hingga asesmen kompetensi. Namun, di tengah kompetisi tersebut, publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar: apakah pejabat yang pernah tercatat melanggar netralitas ASN masih layak menduduki jabatan strategis yang menuntut integritas dan keteladanan?
Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin, menegaskan bahwa jabatan eselon II bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan strategis yang menentukan arah kebijakan dan pelayanan publik.
“Jabatan eselon II harus dijalankan oleh orang-orang yang memahami fungsi dan tugasnya. Setiap kompetisi tentu harus mengikuti syarat formal dan prosedur yang berlaku. Tetapi apabila ditemukan peserta yang lolos seleksi padahal memiliki catatan pelanggaran dalam riwayat pengabdiannya, maka hal itu patut dipertanyakan,” kata Sirajuddin.
Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN bukan persoalan administratif biasa. Netralitas merupakan salah satu fondasi profesionalisme birokrasi yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara.
“Bagaimana seorang pemimpin akan mengambil keputusan yang adil dan objektif jika dirinya sendiri pernah melanggar aturan yang menjadi pedoman bagi ASN? Ini bukan sekadar soal pernah dihukum atau tidak, tetapi soal keteladanan moral dan integritas,” ujarnya.
Sirajuddin menilai, pejabat yang nantinya menduduki jabatan eselon II harus mampu menjadi contoh bagi ASN lainnya.
“Yang lolos seleksi harus ASN yang benar-benar bisa menjadi teladan. Jangan sampai publik melihat bahwa pelanggaran bisa dilupakan begitu saja ketika seseorang hendak menduduki jabatan yang lebih tinggi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan mengingat sebelumnya BKN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Dompu bersama Sentra Gakkumdu, sedikitnya 12 ASN dari berbagai jenjang jabatan, mulai eselon IV hingga eselon II, direkomendasikan untuk diberikan sanksi. Meski sebagian besar hanya berupa teguran, rekomendasi tersebut tetap menjadi bagian dari rekam jejak kepegawaian yang semestinya diperhitungkan dalam proses promosi jabatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari sejumlah ASN yang pernah direkomendasikan menerima sanksi tersebut, terdapat beberapa nama yang kini ikut bertarung dalam seleksi terbuka JPT Pratama.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai standar integritas yang digunakan dalam proses seleksi. Sebab, selain kompetensi dan kemampuan manajerial, jabatan pimpinan tinggi juga mensyaratkan rekam jejak yang bersih serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerhati Pemerintahan dan Demokrasi Kabupaten Dompu, Rusdyanto, mengingatkan agar Pansel tidak mengabaikan aspek integritas dalam melakukan penilaian akhir.
“Hanya sedikit memberikan saran atau mengingatkan saja agar setiap ASN, baik pejabat maupun staf, semestinya bersikap netral dan tidak memihak dalam konteks pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu eksekutif seperti pilpres, pilgub, dan pilbup, karena itu jelas ada aturan yang melarangnya,” ujarnya.
Rusdyanto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Nah jika mereka para ASN nekat melanggar aturan mengenai netralitas tersebut, maka tentu ada tindakan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Panitia Seleksi untuk bekerja secara profesional.
“Saya kira tim atau pansel yang ada sangat memahami dan memiliki kredibilitas tinggi untuk menilai. Saya percaya mereka akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah proses seleksi yang segera memasuki babak akhir, perhatian publik kini tertuju pada keputusan Pansel dan Bupati Dompu. Apakah rekam jejak pelanggaran netralitas akan menjadi faktor penentu dalam penyaringan kandidat, atau justru tenggelam di balik nilai asesmen dan pertimbangan administratif lainnya?
Pertanyaan itu penting dijawab. Sebab yang sedang dipilih bukan sekadar pejabat struktural, melainkan figur yang akan memimpin organisasi perangkat daerah, mengelola anggaran publik, serta menjadi wajah birokrasi di mata masyarakat.
Jika jabatan strategis diberikan kepada ASN yang memiliki catatan pelanggaran tanpa penjelasan yang transparan, maka publik berpotensi menangkap pesan yang keliru: bahwa pelanggaran etika birokrasi tidak menjadi hambatan untuk meraih promosi jabatan.
Sebaliknya, apabila rekam jejak integritas benar-benar dijadikan parameter utama, hasil seleksi ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, netral, dan bebas dari kepentingan politik praktis. (di)
![]()










