Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani, dan kuasa hukum Abdul Muis usai penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu
DOMPU — Terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Pengembalian tersebut merupakan pembayaran tahap kedua setelah sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Dengan tambahan pembayaran terbaru itu, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp700 juta dari total kewajiban sekitar Rp944 juta sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyerahan, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang hadir bersama kuasa hukum H. Abdul Muis, SH, M.Si.
Kuasa hukum terpidana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus upaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepada kliennya.
“Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” ujar Abdul Muis.
Ia mengatakan, pengembalian secara bertahap tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai kemampuan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara.
Menurut dia, langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya patut diapresiasi karena menunjukkan adanya iktikad untuk memenuhi putusan pengadilan.
Kejaksaan berharap proses pengembalian dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diselesaikan sepenuhnya.
Selanjutnya, dana yang telah diserahkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp700 juta, masih terdapat sekitar Rp244 juta yang menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan. (di)
![]()









