• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

tamborapost by tamborapost
22 Juni 2026
in HEADLINE
0
Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani, dan kuasa hukum Abdul Muis usai penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu

DOMPU — Terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Pengembalian tersebut merupakan pembayaran tahap kedua setelah sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

RELATED POSTS

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak

Dengan tambahan pembayaran terbaru itu, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp700 juta dari total kewajiban sekitar Rp944 juta sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyerahan, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang hadir bersama kuasa hukum H. Abdul Muis, SH, M.Si.

Kuasa hukum terpidana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus upaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepada kliennya.

“Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” ujar Abdul Muis.

Ia mengatakan, pengembalian secara bertahap tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai kemampuan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara.

Menurut dia, langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya patut diapresiasi karena menunjukkan adanya iktikad untuk memenuhi putusan pengadilan.

Kejaksaan berharap proses pengembalian dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diselesaikan sepenuhnya.

Selanjutnya, dana yang telah diserahkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp700 juta, masih terdapat sekitar Rp244 juta yang menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan. (di)

 

Loading

Tags: Jaksa Dompukerugian negara

Related Posts

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

by tamborapost
22 Juni 2026
0

MATARAM – Bank NTB Syariah resmi kembali menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP)...

Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak

Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak

by tamborapost
21 Juni 2026
0

LOMBOK TIMUR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan kembali menemukan bentuk nyata melalui perpaduan antara aksi konservasi, penguatan nilai budaya, dan...

Rumah Aspirasi Diresmikan, Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga Tuntas

Rumah Aspirasi Diresmikan, Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga Tuntas

by tamborapost
21 Juni 2026
0

Rachmat Hidayat meresmikan rumah aspirasi di Lombok Timur. Ia berkomitmen untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi keluhan dan harapan rakyat.  ...

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Loteng Beri Contoh Nyata Politik Harus Hadir untuk Kemanusiaan

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Loteng Beri Contoh Nyata Politik Harus Hadir untuk Kemanusiaan

by tamborapost
20 Juni 2026
0

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Loteng gelar aksi sosial berkelanjutan untuk rakyat, dengan menggelar kegiatan donor darah   LOMBOK TENGAH–Memperingati...

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur NTB Pimpin Deklarasi Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by tamborapost
19 Juni 2026
0

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 oleh Gubernur NTB di Gedung Gelanggang Pemuda Youth Center NTB.  MATARAM–Provinsi Nusa Tenggara Barat meneguhkan komitmennya...

Next Post
Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

22 Juni 2026
Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

22 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI
  • Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta
  • Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak
  • Rumah Aspirasi Diresmikan, Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga Tuntas
  • Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Loteng Beri Contoh Nyata Politik Harus Hadir untuk Kemanusiaan
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com