Seorang anak perempuan melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Pasalnya, si anak perempuan berusia 19 tahun ini dianiaya sang ibu.
Adalah S (36) seorang ibu di Demak, Jawa Tengah yang kini harus mendekam di tahanan polisi, karena diduga telah menganiaya anak perempuannya, A (19).
Menurut keterangan yang didapat dari sumber Polres Demak, Sabtu (9/1/2021) peristiwa tersebut terjadi Agustus 2020, dan kini berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Saat itu, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemani ayahnya hendak mengambil pakaian yang tertinggal di rumah ibunya, di daerah Sayung, Demak.
Ayah dan ibu korban sudah bercerai. Sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya.
Sebelum menuju kediaman sang ibu, ayahnya melapor ke Kepala Desa Banjarsari, Haryono, untuk mendampingi
Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat agar mendampingi korban dan ayahnya. Mereka pun menuju rumah tersangka.
Sesampainya di rumah S, korban masuk bersama ayahnya, didampingi Ketua RT dan Kades setempat.
Sang ibu marah-marah kepada korban dan rombongannya. “Kamu tu anak durhaka lapo kowe neng kene (kamu itu anak durhaka ngapain kamu ke sini),” kata S kepada korban.
Tak memedulikan ucapan tersangka, korban mencari pakaian yang akan diambilnya. Namun tersangka mendekati korban sambil terus marah-marah.
“Kowe goleki apa klambimu wes tak buak wes tak bakar (kamu mencari apa bajumu sudah kubuang. Sudah kubakar),” bentang sang ibu.
Korban diam saja, tak meladeni amarah tersangka. Karena merasa disepelekan, tersangka langsung mendorong korban.
Korban bergegas keluar, namun tersangka mengejar, menarik kerudung dan menjambak rambut korban, sampai korban terseret ke belakang.
Dari belakang, tersangka mencakar pelipis kiri korban, hingga berdarah. Lalu tersangka mencakar hidung korban sampai terluka.
Melihat kejadian itu, Ayah korban bersama ketua RT dan Kades melerai. Lalu bersama-sama keluar rumah.
Karena tidak puas, tersangka S masih tetap mengejar korban, namun korban segera masuk ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan, pada prinsipnya polisi menindaklanjuti semua laporan dan aduan. Pihaknya telah mencoba mediasi namun dari pihak pelapor menolak.
“Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya.
Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa 12 Januari 2021.(tim)
1,617 total views, 1 views today