Bupati Dompu, Bambang Firdaus memotong pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Produksi Rokok di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.
DOMPU – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menegaskan komitmennya mengubah arah pembangunan ekonomi daerah dari sektor agraris menuju agroindustri. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Komitmen itu disampaikan saat meresmikan Rumah Produksi Rokok Imilna Bumen Mandiri Bersinar di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kamis (4/6/2026).
Di hadapan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan jajaran pemerintah daerah, Bupati menyebut kehadiran industri berbasis potensi lokal merupakan bukti nyata transformasi ekonomi yang tengah dibangun di Kabupaten Dompu.
“Kita sedang memutar kompas ekonomi daerah, dari agraris menjadi agroindustri. Ini adalah wujud nyata bagaimana potensi lokal tidak hanya diproduksi sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah yang manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bambang.
Menurutnya, pembangunan industri lokal menjadi bagian penting dalam mewujudkan masyarakat Dompu sebagai pelaku utama pembangunan di daerahnya sendiri. Ia menilai potensi pertanian dan perkebunan yang dimiliki Dompu harus mampu melahirkan industri yang memberikan dampak ekonomi lebih luas, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan masyarakat.
Bupati menjelaskan, pengembangan industri rokok lokal tersebut berkat dukungan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana yang bersumber dari penerimaan negara sektor cukai itu, kata dia, harus diarahkan untuk mendorong lahirnya usaha-usaha produktif yang mengangkat budaya, identitas, serta potensi unggulan daerah.
“DBHCHT harus mampu menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kita ingin dana ini melahirkan usaha yang kuat, berdaya saing, dan menjadi kebanggaan masyarakat Dompu,” katanya.
Ia berharap rokok kretek Tambora Raya (Tara) dapat berkembang menjadi ikon industri lokal yang tidak hanya dikenal di tingkat daerah, tetapi juga mampu menembus pasar nasional. Namun demikian, Bambang mengingatkan bahwa persaingan usaha di era pasar bebas semakin ketat sehingga peningkatan kapasitas perusahaan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kualitas produk menjadi kunci utama untuk memenangkan persaingan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan pada seluruh aspek, mulai dari mutu bahan baku, cita rasa, desain kemasan, hingga strategi pemasaran.
“Meningkatkan kapasitas harus terus dilakukan karena pasar bebas sangat kejam. Dari desain, cita rasa, hingga kualitas produk harus terus diperbaiki agar ke depan Tara mampu bersaing dengan merek-merek rokok nasional,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan industri daerah, Bambang juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah desa untuk memberikan ruang bagi produk lokal dengan membeli dan menggunakan rokok Tara.
Ia meyakini, keberpihakan terhadap produk daerah akan menjadi energi penting bagi pertumbuhan industri lokal sekaligus memperkuat perputaran ekonomi masyarakat Dompu.
“Kalau bukan kita yang mendukung produk daerah sendiri, lalu siapa lagi. Produk lokal harus menjadi kebanggaan bersama karena di dalamnya ada tenaga kerja, ada petani, dan ada harapan untuk kemajuan ekonomi Dompu,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengungkapkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Dompu pada tahun 2025 mencapai Rp22 miliar. Namun, pada tahun 2026 alokasi tersebut mengalami penurunan cukup signifikan hingga hampir 50 persen, yakni menjadi sekitar Rp12 miliar.
Menurut Sugeng, penurunan tersebut menjadi tantangan sekaligus momentum bagi daerah untuk meningkatkan kontribusi sektor industri hasil tembakau yang legal dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi lokal.
“Keberadaan rumah produksi rokok yang diresmikan hari ini diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan industri hasil tembakau di Dompu. Jika produksi meningkat dan berjalan sesuai ketentuan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai juga akan meningkat. Dampaknya, alokasi DBHCHT yang diterima daerah pada tahun-tahun berikutnya berpeluang kembali naik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana DBHCHT sejatinya merupakan dana yang dikembalikan negara kepada daerah penghasil atau daerah yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan cukai hasil tembakau. Karena itu, semakin besar kontribusi yang diberikan, semakin besar pula peluang daerah memperoleh manfaat dari skema bagi hasil tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa manfaat DBHCHT tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri rokok, tetapi juga langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas. Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan dana tersebut dialokasikan sebesar 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum.
“Dengan meningkatnya penerimaan DBHCHT, maka semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk membiayai program-program yang menyentuh masyarakat, mulai dari bantuan bagi petani dan pelaku usaha, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung tumbuhnya industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing. Dengan demikian, keberadaan industri tersebut tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan daerah yang pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat Dompu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, H. Armansyah, menyampaikan bahwa peresmian rumah produksi rokok tersebut dirangkaikan dengan pelatihan desain produk yang diikuti oleh 40 peserta. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat daya saing produk industri hasil tembakau lokal.
Menurutnya, pembangunan rumah produksi beserta berbagai fasilitas dan peralatan pendukung dilakukan secara bertahap selama dua tahun anggaran, yakni sejak 2024 hingga 2025. Seluruh pembiayaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu dalam mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis potensi lokal, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi komoditas unggulan daerah,” ujarnya.
Armansyah menjelaskan, pembangunan rumah produksi rokok dilatarbelakangi oleh meningkatnya luas areal tanam dan produksi tembakau di Kabupaten Dompu, terutama di Kecamatan Pekat yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbesar di daerah tersebut.
Berdasarkan data tahun 2025, luas lahan tembakau di Kecamatan Pekat mencapai 192 hektare dengan total produksi lebih dari 346 ton. Peningkatan produksi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong pengembangan industri hilir tembakau agar hasil pertanian masyarakat tidak hanya dijual dalam bentuk bahan baku.
“Selama ini petani lebih banyak menjual hasil panennya sebagai bahan mentah. Melalui pembangunan rumah produksi ini, kami ingin menciptakan nilai tambah yang lebih besar sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan petani tembakau,” katanya.
Ia menegaskan, arah kebijakan pembangunan industri di Dompu tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi pertanian, tetapi juga pada penguatan sektor pengolahan. Dengan demikian, produk yang dihasilkan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar regional maupun nasional.
“Kami tidak ingin hanya menjadi daerah penghasil bahan baku. Dompu harus mampu melahirkan produk industri yang memiliki identitas, kualitas, dan daya saing tinggi di tingkat nasional,” tegasnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu terus mendorong program hilirisasi melalui pembentukan rumah produksi rokok yang dilengkapi sarana produksi, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, hingga penguatan desain dan kemasan produk. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan pelaku industri baru, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Rumah produksi ini bukan hanya sebuah bangunan, tetapi menjadi pusat pengembangan industri tembakau rakyat yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (di/*)
![]()









