Anggota Tim Puma Polres Sumbawa Barat meringkus terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban berinisial M (8 tahun). Sedangkan terduga pelaku berinisial MN (27 tahun).
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menceritakan kronologis kejadian.
Berawal ketika korban bersama temannya yang berusia 3 tahun bermain disebuah rumah kosong. Kemudian terduga pelaku MN menghampiri mereka. “Teman korban tadi disuruh pulang oleh pelaku,” jelasnya
Setelah teman korban pulang, terduga pelaku menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut setelah mendapat informasi dari teman korban.
“Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” kata Eddy
Selanjutnya Tim puma polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (gb)
![]()










