• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Disanksi DKPP

Tambora Post by Tambora Post
2 September 2021
in HEADLINE, POLITIK
0
Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Disanksi DKPP
Dok. sidang sangketa Pilkada Dompu pada tahun 2020 lalu di Kantor Bawaslu Dompu. Dan ketiga majelis saat itu diberikan sangksi oleh DKPP.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu Dompu, Irwan dan anggotanya, Swastari Haz dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9).

RELATED POSTS

Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

Selain keduanya, sanksi yang sama juga diberikan kepada, Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB).

Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021. Perkara meloloskan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang tidak memenuhi syarat pada Pilkada serentak 2020 lalu.

Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021, dua Anggota DKPP yakni Didik Supriyanto, S.IP., MIP dan Pramono Ubaid Tanthowi, MA memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Keduanya berpandangan tindakan tiga Teradu memerintahkan KPU Kabupaten Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu. “Bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih,” ujar Didik.

Peluang untuk mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon hanya dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang. Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara dan menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu ke titik yang paling rendah.

“Dikarenakan Tindakan ketiga Teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi Peringatan Keras,” kata Didik Supriyanto.

Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan dari tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 28 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (10).

Dalam sidang yang sama sebanyak 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).

Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Didik Supriyanto, S.IP., M.IP, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. (di)

Loading

Tags: Bawalu DompuBawaslu NTBDKPPPelanggaran Etik

Related Posts

Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI

Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI

by tamborapost
2 Mei 2026
0

‎MANDALIKA – Keberadaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama InJourney dinilai membawa dampak signifikan terhadap percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus...

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

by tamborapost
2 Mei 2026
0

DOMPU – Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait adanya laporan nasabah terhadap layanan pembiayaan di Kantor Cabang (KC) Dompu,...

‎Dari Puncak Bukit 360: Catatan Silaturahmi JMSI Mengawal Wajah Baru Mandalika

‎Dari Puncak Bukit 360: Catatan Silaturahmi JMSI Mengawal Wajah Baru Mandalika

by tamborapost
2 Mei 2026
0

SIMBOL KOLABORASI: Ketua JMSI NTB, H. Boy Mashudi (kiri), menyerahkan plakat kepada manajemen ITDC di Bale Bukit 360, kawasan Pertamina...

ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB FRAKSI PPP, MARGA HARUN, SH, MH : Selamat Hari Buruh Nasional, 01 Mei 2026 ‎

ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB FRAKSI PPP, MARGA HARUN, SH, MH : Selamat Hari Buruh Nasional, 01 Mei 2026 ‎

by tamborapost
1 Mei 2026
0

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

by tamborapost
29 April 2026
0

DOMPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dompu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Next Post
Ini Konstribusi PT. STM untuk Masyarakat Lokal

Ini Konstribusi PT. STM untuk Masyarakat Lokal

Tiga Pria Asal Kempo di Ringkus

Tiga Pria Asal Kempo di Ringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI

Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI

2 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

2 Mei 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Mandalika Menuju Kelas Dunia, ITDC-InJourney Perkuat Kemitraan dengan Pemprov NTB dan JMSI
  • Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu
  • ‎Dari Puncak Bukit 360: Catatan Silaturahmi JMSI Mengawal Wajah Baru Mandalika
  • ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB FRAKSI PPP, MARGA HARUN, SH, MH : Selamat Hari Buruh Nasional, 01 Mei 2026 ‎
  • ‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »

September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com