DOMPU — Sejumlah kebijakan pendidikan yang digulirkan pemerintah daerah dinilai masih belum sepenuhnya menyentuh seluruh satuan pendidikan.
Salah satu sorotan utama adalah program pembagian seragam gratis bagi siswa yang hingga kini dinilai belum menyasar madrasah, namun lebih terfokus pada sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora).
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan yang menilai madrasah masih kerap diposisikan sebagai “anak tiri” dalam kebijakan pendidikan daerah.
Padahal, madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki peran yang sama pentingnya dalam sistem pendidikan nasional, baik dalam aspek akademik maupun pembentukan karakter dan nilai keagamaan peserta didik.
Ketimpangan kebijakan itu tidak hanya terjadi pada program seragam gratis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan sebagai upaya peningkatan gizi dan kualitas belajar siswa juga disebut belum menyentuh sekolah-sekolah madrasah. Akibatnya, siswa madrasah belum merasakan manfaat langsung dari program yang sejatinya ditujukan untuk seluruh anak didik tanpa pengecualian.
“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan pendidikan daerah belum sepenuhnya inklusif. Madrasah seharusnya tidak dipisahkan dari skema besar pembangunan pendidikan, karena secara yuridis maupun faktual, madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” ungkap Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) 004 Kabupaten Dompu, Hasanuddin, S.Pd.I, Senin (05/01/2026).
Ia menegaskan, ketidakmerataan kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan layanan pendidikan, terutama bagi siswa madrasah yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Karena itu, diharapkan pemerintah daerah ke depan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program pendidikan yang dijalankan. Penyusunan kebijakan diharapkan lebih kolaboratif dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama setempat, agar setiap program, baik seragam gratis, MBG, maupun bantuan pendidikan lainnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh peserta didik, tanpa membedakan status kelembagaan sekolah.
Langkah tersebut dinilai penting agar semangat pemerataan pendidikan tidak berhenti pada jargon, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di madrasah. (di)
![]()










