Suasana diskusi panel membahas upaya melindungi karya menjaga warisan budaya yang digagas PT. AMMAN Mineral di Hotel Kaloka, Sumbawa Besar.
Di Hotel Kaloka, ikhtiar mengamankan kekayaan intelektual Sumbawa digulirkan. Dari motif tenun hingga aroma kopi, legalitas kini menjadi benteng terakhir penjaga warisan sekaligus mesin ekonomi.
Laporan : Saudi – Sumbawa Besar
Selasa petang, 3 Maret 2026, di bawah rintik hujan yang mengantar waktu berbuka, sebuah percakapan serius tengah membedah nasib ekonomi lokal.
Di tengah aroma takjil, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) mempertemukan pegiat budaya, akademisi, dan media dalam forum bertajuk ‘Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa’.
Judulnya mungkin terdengar seperti jargon birokrasi yang kaku. Namun, di balik barisan kata itu, kegelisahan terasa nyata. Bagaimana menjaga agar motif tenun Kre Alang, harum kopi Rarak, hingga rima tradisi lisan Samawa tidak sekadar menjadi komoditas yang “dijarah” pasar tanpa permisi, melainkan tetap menjadi identitas sah yang menghidupi pemiliknya.
Sumbawa adalah sebuah palimpsest wilayah dengan lapisan jejak budaya yang panjang. Dari lekuk motif tenun Mantar hingga ritus tari tradisional, semuanya berkelindan dalam keseharian. Namun, di panggung pasar terbuka yang kian beringas, batas kepemilikan menjadi setipis ari. Motif bisa dengan mudah dipindai lalu dicetak massal di pabrik jauh di luar pulau, sementara merek lokal kerap dicatut tanpa kompensasi sepeser pun.
“Tanpa perisai hukum, karya masyarakat bisa menjadi santapan empuk pihak lain. Mereka memanen keuntungan, sementara sang pencipta asli hanya gigit jari,” ujar I Gusti Putu Nilawati dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, yang hadir sebagai pemantik diskusi.

Persoalan ini bukan barang baru, namun tetap menjadi duri dalam daging bagi UMKM. Labirin birokrasi, biaya pendaftaran, hingga minimnya literasi hukum membuat banyak pelaku usaha lebih memilih “jalan sunyi” tanpa proteksi. Padahal, perlindungan ini berdiri di dua kaki. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk individu, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai payung bagi ekspresi budaya kolektif.
Menyadari kerentanan itu, AMMAN melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) mulai memasang kuda-kuda. Ahmad Salim, Senior Manager External Relations AMMAN, menegaskan bahwa legalitas bukan hanya tumpukan dokumen di atas meja hijau. “Ini soal kedaulatan ekonomi. Produk dengan perlindungan hukum memiliki nilai tawar yang berbeda di mata investor. Ini soal reputasi yang terukur,” katanya.
Langkah konkret mulai terlihat. Sebanyak 11 motif tenun Mantar di Sumbawa Barat kini telah mengantongi sertifikat hak cipta. Tak berhenti di situ, riset mendalam terhadap Kre Alang sedang dipacu sebagai basis pengajuan KIK bagi sekitar 50 motif tenun khas Sumbawa lainnya.
Kolaborasi ini pun menjalar hingga ke Museum Bale Datu Ranga. Tradisi lisan dan seni pertunjukan seperti Basiram, Satenri Manik, hingga Tari Intan Kalanis kini sedang diupayakan masuk dalam catatan negara. “Jika tidak kita ‘pagari’ sekarang, generasi mendatang hanya akan mewarisi amnesia budaya,” cetus Yuli Andari, Direktur Museum Bale Datu Ranga.
Perang memperebutkan pengakuan ini tak hanya terjadi di atas kain tenun, tapi juga merambah ke meja seduh. Kopi Rarak Ronges, yang tumbuh di ketinggian lereng Sumbawa, kini sedang meniti jalan menuju status Indikasi Geografis (IG).
Dalam peta ekonomi global, IG adalah “paspor” eksklusivitas. Ia menegaskan bahwa kualitas rasa kopi tersebut lahir dari rahim tanah, iklim, dan kearifan lokal yang tak bisa direplikasi di tempat lain.
Muhammad Yamin, akademisi dari Universitas Samawa, menyebut langkah ini sebagai strategi “mengunci” reputasi. “IG memastikan bahwa nama ‘Rarak’ tidak bisa dijual oleh sembarang orang di luar wilayah asalnya. Ini proteksi harga sekaligus kebanggaan,” jelasnya.
Namun, jalan menuju kesadaran kolektif ini masih terjal. Delia Puspita Cahyani dari Bale Berdaya mencatat, pendampingan yang telaten menjadi kunci. Tantangannya adalah mengubah pola pikir pelaku usaha agar melihat biaya pendaftaran bukan sebagai beban, melainkan investasi perlindungan aset.
Forum yang berakhir seiring kumandang azan Magrib itu menyisakan satu kesimpulan besar. Perlindungan kekayaan intelektual adalah bentuk kedaulatan baru bagi Sumbawa.
Bagi korporasi seperti AMMAN, inisiatif ini adalah bagian dari upaya merawat ekosistem sosial agar tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Bagi para empu tenun dan petani kopi, ini adalah soal harga diri.
Sumbawa kini sedang bertransformasi. Dari daerah yang kaya akan “bahan mentah” budaya, menjadi wilayah yang sadar akan hak dan nilai ekonomi atas warisannya. Karena pada akhirnya, menjaga karya bukan hanya soal memenangkan pasal-pasal hukum, melainkan cara sebuah bangsa menjaga martabat dan mengamankan kemakmuran bagi anak cucunya.
Di bawah lampu Hotel Kaloka malam itu, narasi tentang hak cipta tak lagi terdengar teknis dan membosankan. Ia telah berubah menjadi sebuah janji, bahwa setiap gurat di kain Kre Alang dan setiap tetes Kopi Rarak, kini memiliki pelindung yang tangguh. (*)
![]()










