DOMPU – Kabupaten Dompu sukses melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020. Meski belum ada keputusan final dari KPU Dompu. Namun dari hasil hitungan cepat sudah bisa dipastikan pemenangnya. Yakni, Pasangan Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ-Syah).
Pasangan terpilih direncanakan akan dilantik pada bulan Februari 2021 mendatang. Sesuai regulasi, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 hanya tiga tahun setengah, bukan lima tahun. Mengingat, pada tahun 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar.
Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016, menerangkan bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. “Sesuai Undang-undang, di tahun 2024 akan kembali diadakan Pilkada secara serentak,” kata Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan, SH.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif. “Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun tiga tahun setengah,” jelasnya.
Meski demikian, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan hak gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati Dompu tetap akan dibayarkan selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Demikian pula dengan hak Bupati Wakil Bupati atas hak uang pensiun tetap akan dibayarkan satu peiode pemerintahan yakni lima (5) tahun. (di)
![]()










