DOMPU – Rekapitulasi perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 tingkat Kabupaten Dompu akan digelar 16 Desember besok.
Proses ini dilakukan setelah seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merampungkan rekapitulasi ditingkat kecamatan. “Insya Allah rekap tingkat kabupaten akan dilaksankan 16 Desember,” jelas Komisioner KPUD Dompu, Agus Setiawan, SH.
Sementara itu, proses penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah menunggu ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon lain. “Jedah waktu pengajuan gugatan tiga hari setelah proses rekapitulasi,” jelasnya.
Dijelaskan, jika tidak ada yang mengajukan gugatan atas hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah keluar Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK. “Kalau ada gugatan, maka kita akan menunggu putusan,” terangnya.
Berdasarkan hasil hitungan cepat dengan menggunakan aplikasi SIREKAP KPUD Dompu, pasangan nomor urut 2, Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan, ST, MT berhasil unggul dari pasangan lainnya dengan peroleh 38,3 persen. Disusul pasangan H. Eri Ariyani – H. Ihtiar dengan angka 33,1 persen. Sedangkan, pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani hanya memperoleh 28,6 persen. (di)
![]()










