DOMPU – Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.
Korbannya adalah Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa.
Dua ekor sapi milik korban hilang sikitar pukul 03.00 dini hari. Tepatnya, Selasa 05 Januari 2021.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, kejadian itu diketahui korban pagi hari sekirat pukul 06.30 wita.
Saat itu, korban hendak mengecek sapi yang diikat di kandang. Lokasinya berada tepat dibelakang rumahnya. Tak disangka dua ekor sapi miliknya hilang.
Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga setempat mencari sapi terus dilakukan di sekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi. Setelah menempuh jarak sekitar 5 kilometer, akhirnya dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Saksi-saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama TF (27 tahun).
Oknum terduga pelaku adalah warga Dusun Lanci I, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa.
Selanjutnya anggota mencari TF ke kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak di tempat. Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF. Pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
![]()










