• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Rabu, 22 April 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun

Tambora Post by Tambora Post
20 Januari 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun

KOTA BIMA – Seorang pria berinisial MA (38 tahun) warga Desa Riamau Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun, lantaran diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun belakangan ini.

“Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).

RELATED POSTS

‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia ‎ ‎

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

Kasus ini terungkap cerita Wakapolres, kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.
“Dan bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” paparnya.

Ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu jelas Wakapolres dalam jumpa pers nya, karena diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka,” terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.

Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.
Lanjutnya, ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Awal mula terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres, pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan kasih berseragam.
Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat,” tutupnya. (di)

Loading

Tags: digagahi Selama Bertahun-tahunNtbPolre Bima kotaPria Ini Gagahi Anak Tirinya

Related Posts

‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia  ‎  ‎

‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia ‎ ‎

by tamborapost
22 April 2026
0

Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) NTB saat melakukan audiensi dengan manajemen The Mandalika ITDC, Selasa (21/4/2026).‎   ‎KUTA...

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

by tamborapost
19 April 2026
0

DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memberikan klarifikasi terkait tingginya alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja...

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB  ‎

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

‎Kenangan almarhum, Sekjen PWI Pusat saat menyerahkan hadiah kepada H. Boy Mashudi sebagai juara lomba karaoke di Hotel Lombok Raya...

‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang  ‎

‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

Oleh : Saudi - Tambora Post ‎ ‎Ada yang janggal dari arah kebijakan fiskal Kabupaten Dompu. Di saat ruang anggaran...

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh  ‎

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

Oleh : Saudi - Tambora Post   ‎Ada yang janggal dalam cara Pemerintah Kabupaten Dompu mengelola logika kesejahteraan aparatur sipil...

Next Post
Polisi Diminta Usut Dugaan Vidio Mesum di RSU Dompu

Polisi Diminta Usut Dugaan Vidio Mesum di RSU Dompu

Vidio Mesum RSU Dompu, Dua Kemungkinan Ini Menimpa Pelaku

Vidio Mesum RSU Dompu, Dua Kemungkinan Ini Menimpa Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia  ‎  ‎

‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia ‎ ‎

22 April 2026
‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

19 April 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia ‎ ‎
  • ‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026
  • ‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎
  • ‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang ‎
  • ‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh ‎
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »

Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com