BIMA – Sangketa Pilkada Bima di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dimenangkan oleh kubu Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Indah Damayanti Putri dan Dahlan (IDP-Dahlan).
Dalam putusannya, Kamis (17/02) MK menolak seluruh tuntutan penggugat. Dengan demikian peraih suara terbanyak dalam pesta demokrasi di Bima ini akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih untuk dilantik.
Atas kemenangan tersebut, Bupati Bima terpilih, Indah Damayanti Putri menyampaikan, ucapan syukur dan terimakasih kepada tim hukum serta dukungan do’a dari masyarakat Kabupaten Bima.
“Sesungguhnya kemenangan yang kami raih bukan hanya kemenangan IDP-Dahlan. Namun ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Bima,” ungkap IDP yang didampingi wakilnya Dahlan.
Lanjutnya, dengan ditetapkannya oleh MK hari ini, IDP mengajak seluruh masyarakat Bima untuk kembali bersatu dalam membangun daerah.
“Hari ini Pilkada telah usai mari kita sama-sama membangun tanpa ada pemetaan kubu lawan atau pemenang. Mari kita saling berpegang tangan untuk kembali merajut ukwah kebersamaan yang sempat retak oleh pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Kepada pihak penyelenggara baik, KPUD Bima, Bawaslu dan TNI, Polri diharapkan, agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan tahapan. Sehingga, segera mungkin dapat dilaksanakan kegiatan pelantikan. “Supaya saya dan pak wakil bisa segera bekerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bima,” harapnya .
Pasca diputuskan MK ini, dia mengingatkan kepada para pendukung dan simpatisin untuk tidak menunjukan evoria yang berlebihan. “Mari kita syukuri dengan memperbanyak bersyukur kepada Allah SWT. Apalagi saat ini kita masih dalam suasana pandemi Covid-19,” pungkasnya. (di)
![]()










