DOMPU – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu. Karena mulai tahun 2020 ini, Pemerintah berencana untuk memberlakukan program Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh di luar gaji.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pegawai,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad ST, MSi.
Dalam penerapannya, TPP tersebut tidak akan sama nilainya pada masing-masing ASN meskipun pada level yang setara, baik selaku pejabat maupun staf.
Berdasarkan aturan dan contoh yang sudah diterapkan di Pemerintah Provinsi, ada lima level penerima TPP sesuai satker. Selain Sekda yang masuk dalam kategori pejabat langka karena hanya diisi oleh satu orang sehingga mendapat TPP tertinggi, di urutam berikutnya ditempati ASN yang bertugas pada Inspektorat.
“Sementara pada urutan berikutnya yakni ASN Setda, diikuti BPKAD dan Bappeda. Sementara di urutan ke lima atau terakhir yakni SKPD lain,” katanya.
Apabila TPP sudah diberlakukan, Pemkab Dompu akan menyiapkan anggaran dua kali lipat dari yang dianggarkan untuk tunjangan kinerja selama satu tahun. “Untuk tunjangan kinerja saja, Pemkab Dompu menghabiskan anggaran sekitar Rp.40 miliar/tahun,” terangnya. (di)
![]()










