DOMPU- PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) merilis enam perusahaan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan aktivitas kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Hu’u. Hal tersebut, disampaiikan mengingat sejumlah perusahaan tersebut dalam prakteknya mengatasnamakan PT STM atau Vale.
“Kami menyadari adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki hubungan dengan PT STM atau induk perusahaan kami Vale. Klaim tersebut tidak benar,” ungkap Bede Evans, President Director PT. STM melalui rilis yang disampaikan kepada redaksi tamborapost.com.
Keenam perusahaan tersebut yakni sebagai berikut :
PT Main Cone Vale Global
PT STM Vale Hu’u – Vale Global Group
PT Abdi Karya Usaha Raya – Vale Hu’u
PT Persada Multi Daya Nusa – Palembang
PT Akar Jaya Sukses
PT Berlian Insan Perkasa
Lanjutnya, beberapa pihak tersebut juga menggunakan nama dan logo perusahaan yang mirip dengan PT STM atau Vale dan telah membuat pengumuman secara terbuka mengenai kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti tender barang dan jasa, pengadaan tanah, dan perekrutan dan kesempatan kerja. “Penggunaan nama atau logo tersebut tidak dapat dibenarkan dan semua pengumuman tersebut sama sekali tidak benar,” katanya.
Sehubungan dengan adanya hal tersebut dia menyampaikan, Vale tidak pernah menunjuk maupun menugaskan pihak lain, selain PT STM, dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi pertambangan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“PT STM tidak pernah menunjuk pihak ketiga, baik perusahaan maupun perorangan, untuk melakukan proses tender pengadaan barang dan jasa (termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan lahan) sehubungan dengan kegiatan operasional maupun kegiatan pengadaan lahan PT STM,” jelasnya.
PT STM dan Vale tidak bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan kegiatan yang telah atau akan dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
“Seluruh kegiatan proses tender pengadaan barang dan jasa dilakukan secara mandiri dan langsung oleh PT STM serta dengan mengacu kepada jadwal dan kebutuhan internal PT STM,” terangnya.
Dalam situasi di mana kontraktor/perusahaan yang telah secara resmi ditunjuk oleh PT STM bermaksud untuk melakukan perekrutan karyawan lokal untuk berkerja pada kontraktor/perusahaan dimaksud, maka PT STM akan mendampingi kontraktor/perusahaan tersebut dalam melakukan sosialisasi ke Muspika Kecamatan Hu’u dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu sebelum kontraktor/perusahaan tersebut secara resmi memberikan pengumuman kepada masyarakat mengenai jumlah, kriteria pekerja yang diperlukan, dan proses perekrutan selanjutnya.
“PT STM tidak pernah meminta uang atau kompensasi dalam bentuk apapun terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan lahan maupun perekrutan karyawan) baik yang telah atau akan dilaksanakan. Hal ini juga akan berlaku sehubungan dengan perekrutan karyawan dimaksud dalam angka 5 di atas,” ungkapnya.
PT STM mengajak pihak terkait untuk segera menghentikan semua kegiatan tidak bertanggungjawab di atas untuk menghindari tindakan dan tuntutan hukum dikemudian hari.
“Jika dikemudian hari anda menerima pengumuman pengadaan barang dan jasa (termasuk di dalamnya pengadaan lahan maupun perekrutan karyawan) terkait kegiatan PT STM yang dikeluarkan oleh pihak lain selain PT STM, mohon dapat menghubungi kami guna klarifikasi lebih lanjut melalui email ke infoSTM@vale.com atau Tim Hubungan Masyarakat PT STM di Kecamatan Hu’u,” harapnya. (di)
2,204 total views, 5 views today