Unit Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga.
Oknum pelaku berinisial SN (18) warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. Oknum pelaku tertangkap basah saat menyembelih kambing hasil curian. Sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke gunung.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kanit Reskrim Aipda Awaluddin menjelaskan, tidak ada perlawanan dalam penangkapan pelaku.
Kambing itu milik M Arif warga Kelurahan Kolo. Penangkapan pelaku berdasar laporan pengaduan nomor / K / 106 / IX / 2021 / NTB / Sek Asakota tanggal 03 September 2021. “Berdasar laporan itu, kami langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Awaluddin.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing betina kondisi bunting dan sudah disembelih. Sementara korban diperkirakan merugi sekitar Rp 4 juta rupiah.
Pelaku pencurian hewan ternak ini sambung Aipda Awaluddin, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP. (gb)
![]()










