DOMPU- Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes, mengatakan penarikan restribusi ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Dompu, itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Hasil retribusi itu, disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. “Iya benar, retribusi sesuai dengan Perbup dan hasilnya disetor mejadi PAD,” ujar Sekda.
Kata Dia, PAD yang bersumber dari restribusi ternak sangat membantu meningkatkan jumlah PAD Kabupaten Dompu. Artinya, pemerintah merasa bersyukur adannya penambahan.” Besar biaya retribusi ternak itu Rp. 42 ribu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Ia mengimbau kepada Disnakwan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Khususnya, dalam hal penarikan retribusi ternak. “Inilah yang harus dilakukan Dinaskwan,” terangnya.
Koordinator Pengawasan Lalu Lintas Ternak Pos I Kecamatan Dompu, Muhammad Safei S.Pt, membenarkan nilai PAD dari hasil retribusi ternak mencapai Ratusan Juta pertahunnya. “Iya, itu benar dan nilainya PAD-nya berkisar seperti itu,” ujarnya.
Berbicara tugas, sesuai dengan keputusan Bupati Dompu Nomor 800/88/Disnakwan/2023 tentang penetapan Pos Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Ternak Kabupaten Dompu Tahun 2023. Dimana, Pos I memiliki untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak, baik yang datang dari Sumbawa menuju ke Bima atau dari Bima ke luar daerah (antar pulau dan antar provinsi). “Tugas kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut ternak beserta ternaknya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penarikan retribusi sebesar Rp. 42 ribu per-ekor. Retribusi ini, merupakan sumber PAD Dompu. “Itulah biaya retribusi yang kami tarik di Pos per-ekornya,” terangnya.
Lanjut Safei, setiap hari jumlah ternak itu bervariasi yakni 7 sampai 14 Ekor ternak Sapi, Kerbau dan Kuda per-Harinya. “Hasil penarikan retribusi langsung kami setor setiap hari,” jelasnya lagi. (di/adv)
![]()










