PROSES seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi ruang paling steril dari kecurangan. Inilah pintu masuk aparatur negara yang kelak memegang tanggung jawab pelayanan publik.
Namun kasus yang mencuat dari UPTD Puskesmas Soriutu justru menunjukkan betapa rapuhnya integritas birokrasi ketika aturan hanya dijadikan formalitas, dan jabatan disulap menjadi komoditas.
Dugaan manipulasi data PPPK di Puskesmas Soriutu bukan lagi sekadar isu. Kepala Puskesmas sendiri, Derni Ekalita, telah mengakui bahwa terdapat penyesuaian data masa kerja staf RS demi memenuhi syarat administrasi.
RS pun mengakui hal yang sama. Bahkan terang-terangan menyebut dirinya “coba-coba memasukkan berkas” meski tahu masa kerjanya kurang tiga hari dari syarat minimal dua tahun.
Dua pengakuan ini cukup untuk membuktikan bahwa proses seleksi tidak berjalan sesuai aturan. Ketika pejabat publik secara sadar mengakui pelanggaran, persoalannya bukan lagi teknis, tetapi moral dan integritas.
Penandatanganan SPTJM oleh Kepala Puskesmas merupakan langkah yang sangat fatal. Dokumen ini adalah pernyataan resmi yang memiliki konsekuensi hukum. Menandatangani SPTJM dengan data yang sudah diketahui tidak sesuai berarti mengubah integritas birokrasi menjadi permainan angka dan keberpihakan.
Manipulasi data masa kerja bukan kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran yang dapat menyeret pejabat terkait pada konsekuensi pidana, karena SPTJM berfungsi sebagai jaminan keabsahan data yang bersifat mutlak.
Pengamat PPPK, Muhammad Efendi, menegaskan adanya kejanggalan serius. Ia bahkan menduga praktik transaksional. Dugaan yang harus dijawab dengan audit menyeluruh, bukan penyangkalan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memenuhi syarat justru lolos seluruh tahapan verifikasi BKD dan PSDM?
Jika benar terjadi manipulasi, maka ada rantai pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak. Ini bukan lagi persoalan puskesmas, melainkan krisis integritas di tubuh birokrasi daerah.
Ironisnya, Kepala Puskesmas justru diduga mencoba menghalangi wartawan memberitakan kasus ini. Upaya membujuk agar persoalan “diselesaikan di ruangan” adalah bentuk intervensi terhadap pers yang dijamin oleh UU Pers. Ini bukan hanya pengabaian etika, tetapi juga indikasi bahwa pihak bersangkutan sadar ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Setiap upaya membungkam jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi lokal. Transparansi adalah syarat minimal agar publik tetap percaya bahwa pemerintah bekerja jujur.
Pemerintah Kabupaten Dompu, terutama BKD dan Inspektorat, tidak bisa menutup mata. Pengakuan sudah ada. Fakta-fakta awal sudah terbuka. Desakan masyarakat pun semakin kuat.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potret buruk bagaimana kekuasaan digunakan untuk mengatur hasil seleksi ASN demi kepentingan tertentu.
Jika tidak ada tindakan tegas: publik akan kehilangan kepercayaan terhadap proses PPPK. ASN yang bekerja keras sesuai aturan akan merasa dikhianati. Dan Pelayanan publik Dompu akan terus dibayangi praktik-praktik transaksional.
Kasus Puskesmas Soriutu adalah kesempatan bagi Pemkab Dompu untuk membuktikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Audit menyeluruh, sanksi administratif, bahkan proses hukum harus menjadi bagian dari jalan penyelesaian. Bukan untuk sekadar “menghukum”, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi ASN.
Karena jika kecurangan dibiarkan sejak pintu masuk ASN, jangan heran bila kelak pelayan publik yang lahir dari proses itu tidak lagi melayani, tetapi justru minta dilayani. (Saudi)
![]()










