• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎EDITORIAL: Ketika Integritas ASN Dipertaruhkan di Puskesmas Soriutu ‎

Tambora Post by Tambora Post
6 Desember 2025
in HEADLINE
0
Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK di Puskesmas Soriutu Memanas  ‎

PROSES seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi ruang paling steril dari kecurangan. Inilah pintu masuk aparatur negara yang kelak memegang tanggung jawab pelayanan publik.

‎Namun kasus yang mencuat dari UPTD Puskesmas Soriutu justru menunjukkan betapa rapuhnya integritas birokrasi ketika aturan hanya dijadikan formalitas, dan jabatan disulap menjadi komoditas.

RELATED POSTS

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

‎Dugaan manipulasi data PPPK di Puskesmas Soriutu bukan lagi sekadar isu. Kepala Puskesmas sendiri, Derni Ekalita, telah mengakui bahwa terdapat penyesuaian data masa kerja staf RS demi memenuhi syarat administrasi.

‎RS pun mengakui hal yang sama. Bahkan terang-terangan menyebut dirinya “coba-coba memasukkan berkas” meski tahu masa kerjanya kurang tiga hari dari syarat minimal dua tahun.

‎Dua pengakuan ini cukup untuk membuktikan bahwa proses seleksi tidak berjalan sesuai aturan. Ketika pejabat publik secara sadar mengakui pelanggaran, persoalannya bukan lagi teknis, tetapi moral dan integritas.

‎Penandatanganan SPTJM oleh Kepala Puskesmas merupakan langkah yang sangat fatal. Dokumen ini adalah pernyataan resmi yang memiliki konsekuensi hukum. Menandatangani SPTJM dengan data yang sudah diketahui tidak sesuai berarti mengubah integritas birokrasi menjadi permainan angka dan keberpihakan.

‎Manipulasi data masa kerja bukan kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran yang dapat menyeret pejabat terkait pada konsekuensi pidana, karena SPTJM berfungsi sebagai jaminan keabsahan data yang bersifat mutlak.

‎Pengamat PPPK, Muhammad Efendi, menegaskan adanya kejanggalan serius. Ia bahkan menduga praktik transaksional. Dugaan yang harus dijawab dengan audit menyeluruh, bukan penyangkalan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memenuhi syarat justru lolos seluruh tahapan verifikasi BKD dan PSDM?

‎Jika benar terjadi manipulasi, maka ada rantai pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak. Ini bukan lagi persoalan puskesmas, melainkan krisis integritas di tubuh birokrasi daerah.

‎Ironisnya, Kepala Puskesmas justru diduga mencoba menghalangi wartawan memberitakan kasus ini. Upaya membujuk agar persoalan “diselesaikan di ruangan” adalah bentuk intervensi terhadap pers yang dijamin oleh UU Pers. Ini bukan hanya pengabaian etika, tetapi juga indikasi bahwa pihak bersangkutan sadar ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

‎Setiap upaya membungkam jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi lokal. Transparansi adalah syarat minimal agar publik tetap percaya bahwa pemerintah bekerja jujur.

‎Pemerintah Kabupaten Dompu, terutama BKD dan Inspektorat, tidak bisa menutup mata. Pengakuan sudah ada. Fakta-fakta awal sudah terbuka. Desakan masyarakat pun semakin kuat.

‎Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potret buruk bagaimana kekuasaan digunakan untuk mengatur hasil seleksi ASN demi kepentingan tertentu.

‎Jika tidak ada tindakan tegas: publik akan kehilangan kepercayaan terhadap proses PPPK. ASN yang bekerja keras sesuai aturan akan merasa dikhianati. Dan Pelayanan publik Dompu akan terus dibayangi praktik-praktik transaksional.

‎Kasus Puskesmas Soriutu adalah kesempatan bagi Pemkab Dompu untuk membuktikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Audit menyeluruh, sanksi administratif, bahkan proses hukum harus menjadi bagian dari jalan penyelesaian. Bukan untuk sekadar “menghukum”, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi ASN.

‎Karena jika kecurangan dibiarkan sejak pintu masuk ASN, jangan heran bila kelak pelayan publik yang lahir dari proses itu tidak lagi melayani, tetapi justru minta dilayani. (Saudi)

Loading

Tags: Dikes DompuDOMPUEditorialNtbPemkab DompuPPPKPuskesmas Soriutuviral

Related Posts

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

DOMPU —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-50 kepada Ketua...

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi...

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp...

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

BIMA – Upaya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah terus dilakukan PT Taufik Haji dan Umroh (THU). Terbaru, THU menggandeng...

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

by tamborapost
6 Agustus 2026
0

MATARAM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi...

Next Post
Mutakun, Ketua DPRD Dompu, Bertekad Pertajam Fungsi AKD dan Jaga Marwah Lembaga   

Dugaan Rekayasa PPPK, Ketua DPRD Desak Usut Tuntas Mafia Dokumen di Puskesmas Soriutu ‎

Musda JMSI NTB Momentum Strategis Perkuat Posisi sebagai Konstituen Dewan Pers

Musda JMSI NTB Momentum Strategis Perkuat Posisi sebagai Konstituen Dewan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

8 Agustus 2026
Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

8 Agustus 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia
  • Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA
  • Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik
  • Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa
  • Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov   Jan »
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov   Jan »

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov   Jan »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com