• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun

Tambora Post by Tambora Post
20 Januari 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun

KOTA BIMA – Seorang pria berinisial MA (38 tahun) warga Desa Riamau Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun, lantaran diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun belakangan ini.

“Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).

RELATED POSTS

Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Kasus ini terungkap cerita Wakapolres, kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.
“Dan bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” paparnya.

Ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu jelas Wakapolres dalam jumpa pers nya, karena diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka,” terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.

Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.
Lanjutnya, ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Awal mula terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres, pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan kasih berseragam.
Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat,” tutupnya. (di)

Loading

Tags: digagahi Selama Bertahun-tahunNtbPolre Bima kotaPria Ini Gagahi Anak Tirinya

Related Posts

Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB

Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB

by tamborapost
23 Juni 2026
0

SUMBAWA BARAT – Setelah sukses diselenggarakan untuk pertama kalinya pada 2025 lalu, ajang anugerah jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ kembali hadir bagi...

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

by tamborapost
23 Juni 2026
0

LOMBOK BARAT — Kawasan selatan Lombok Barat kembali memperlihatkan potensi besarnya sebagai destinasi wisata berbasis alam. Di tengah meningkatnya perhatian...

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

by tamborapost
22 Juni 2026
0

MATARAM – Bank NTB Syariah resmi kembali menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP)...

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

by tamborapost
22 Juni 2026
0

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani,...

Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak

Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak

by tamborapost
21 Juni 2026
0

LOMBOK TIMUR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan kembali menemukan bentuk nyata melalui perpaduan antara aksi konservasi, penguatan nilai budaya, dan...

Next Post
Polisi Diminta Usut Dugaan Vidio Mesum di RSU Dompu

Polisi Diminta Usut Dugaan Vidio Mesum di RSU Dompu

Vidio Mesum RSU Dompu, Dua Kemungkinan Ini Menimpa Pelaku

Vidio Mesum RSU Dompu, Dua Kemungkinan Ini Menimpa Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB

Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB

23 Juni 2026
Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

23 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Ajang Anugerah Jurnalistik ‘Cerita Sasambo’ Kembali Digelar, AMMAN Perkuat Ekosistem Jurnalisme di NTB
  • Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan
  • Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI
  • Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta
  • Merawat Mata Air, Menjaga Tradisi: Aksi Penghijauan Dukung Ritual Sakral Masyarakat Sasak
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »

Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com