DOMPU – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Dompu mengajukan usulan pemekaran desa kepada pemerintah setempat.
Kepala DPMPD Dompu melalui Kasi Pengembangan Desa, Imran, SH menjelaskan, Dasar Hukum Pemekaran Desa yakni, Undang undang Desa nomor 16 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 serta Permendagri nomor 01 tahun 2017.
“Ada sejumlah syarat dan langkah-langkah yang dipenuhi sejumlah desa untuk membentuk desa baru,” jelasnya.
Adapun syarat-syarat dan langkah yang harus dilewati adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat bagi Desa Induk :
1. Usia desa induk minimal sudah 5 tahun
2. Harus ada Surat Keputusan pembentukkan desa awal berdirinya desa induk
3. Penduduknya minimal berjumlah 2500 jiwa / 500 kk yang dibentuk maupun yang
ditinggal
4. Harus ada batas batas wilayah (dusun dusun) yang jelas yang dituangkan dalam
perbup
5. Jumlah penduduk harus berdasarkan rekomendasi dari Dukcapil
6. Desa Induk dievaluasi perkembangannya berdasarkan petunjuk dalam lampiran permendagri nom 01 tahun 2017 sebanyak 60 item
7. Skor evaluasi tersebut antara 100-90
Syarat-syarat Calon Desa yang Dimekarkan
1. Data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan
2. Memiliki data batas wilayah dan luas wilayah
3. Memiliki potensi sumber daya alam sebagai PAdes yang meliputi
pertanian, industri, wisata alam dan wisata buatan
4. Memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat desa
Proses dan langkah-langkah yang Harus Dilewati dalam Pemekaran Desa :
1. Harus berdasarkan musyawarah desa yang diinisiasi oleh BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda
2. Musyawarah Desa harus dibuatkan BAP nya dan dilengkapi dengan notulensinya
3. Dalam musyawarah Desa harus dibentuk Tim pemekaran desa yang di SK kan oleh Kepala Desa Induk
4. BPD dan Tim pemekaran Desa melaporkan ke Bupati melalui Camat setempat dengan mengajukan proposal pemekaran desa
5. Berdsarkan Aspirasi masyarakat desa terkait keinginan pemekaran desa,maka Bupati membentuk tim pemekaran desa tingkat kabupaten yang terdiri dari : Asisten, Kepala DPMPD,Kabag Hukum, Kabag Tatapem, Camat dan perwakilan dari perguruan tinggi
6. Tim ini yang akan mengkaji layak atau tidaknya desa tersebut untuk dimekarkan
7. Hasil kajian tim kabupaten tersebut dilaporkan ke Bupati
8. Apabilan hasil kajian tim kabupaten bahwa desa tersebut layak untuk
dimekarkan, maka Bupati membuat Perbup tentang pemekaran desa
9. Bupati mengajukan permohonan kode registrasi desa persiapan kepada Gubernur yang dilengkapi dengan dokumen hasil kajian tim kabupaten
10. Berdasarkan permohonan Bupati ke Gubernur terkait nomor registrasi desa
persiapan, maka tim propinsi turun mealukan evaluasi untuk menentukan layak atau tidak desa persiapan tersebut diberikan kode registrasi
11. Apabila sudah didapatkan kode registrasi desa persiapan, maka Bupati mengangkat Kepala Desa persiapan dari unsur ASN untuk menjalankan roda pemerintahan desa maksimal 3 tahun
12. Kepala Desa persiapan dalam menjalankan tugasnya mengangkat beberapa perangkat desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang undangan
13. Dalam pelaksanaan pemerintahan desa persiapan dan pembangunan desa
persiapan, maka desa induk wajib memberikan dana maksimal 30% dari jumlah APBdes nya
14. Kalau sudah 3 tahun berjalan desa persiapan tersebut dan memenuhi syarat serta layak untuk ditetapkan sebagai desa definitive,maka harus dikeluarkan Rancangan Perda untuk diajukan ke Propinsi untuk mendapatkan nomor registrasi untuk desa definitive
15. Kalau Gubernur menyetujui maka berkas dan dokumennya akan diajukan ke Mendagri melalui Dirjen PUOD untuk memberikan kode desa definitive nya.
![]()










