DOMPU—Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) tahun 2021 diduga cacat prosedur. Sehingga persoalan tersebut akan dibawah ke ranah hukum. “Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Polda NTB,” tegas Pemerhati Rekrutmen CPNS 2021, Yudhi Dwi Yudhayana, SH, Kamis (30/12).
Yudha menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan BKD dan PSDM Dompu terkait rekrutmen CPNS Dompu susulan pasca pengumuman hasil tes CPNS tahun 2021.
Berdasarkan surat dari BKN dengan nomor :13515/B.KS.04.01/SD/K/2021, perihal jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPK Non guru Tahun 2021. Tahapannya dimulai pada tanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian, pengumuman hasil tes tanggal 22 November 2021. “Kami mempertanyakan kebijakan BKD dan PSDM Dompu yang melaksanakan tes CPNS susulan, padahal semua tahapan seleksi CPNS Dompu tahun 2021 sudah selesai,” tanya Yudha.
Dikatakan, setelah semua proses tahapan ini selesai, BKD dan PSDM Dompu justru membuka kembali tes susulan CPNS Dompu tahun 2021 khusus untuk 8 orang. “Padahal mereka awalnya tidak mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan BKN,” bebernya.
Tidak hanya itu, hasil tes CPNS yang diikuti 8 orang, diumumkan oleh BKD dan PSDM Dompu tanggal 1 Desember 2021. “Ini adalah bukti kuat BKD dan PSDM melakukan pelanggaran,” katanya.
Yudha mempertanyakan dasar hukum BKD dan PSDM Dompu mengusulkan tes susulan 8 orang. Sementara, dalam ketentuan Surat Keputusan (SK) BKN, sudah jelas peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan testing.
“Ketika dalam tempo waktu itu tidak hadir, maka tegas dalam surat itu, peserta dinyatakan gugur. Nyatanya 8 orang ini saat itu tidak hadir mengikuti tes tanggal 22 November 2021. Anehnya BKD dan PSDM beralasan karena pertimbangan sosial sehingga mengajukan permintaan tes susulan untuk 8 orang ke BKN,” jelasnya.
Ia juga menyebut, hasil tes 8 orang ini sangat merugikan peserta tes CPNS lainnya. Peserta lain dinyatakan tidak lulus, padahal jika dilihat passing gradenya hampir sama. “Anehnya lagi 8 orang ini mengikuti tes di luar daerah Dompu (Surabaya, Makasar dan beberapa daerah lain,Red),” ungkapnya lagi.
Melihat berbagai rentetan masalah ini, pihaknya menduga BKD dan PSDM Dompu, sengaja memainkan peran dengan melawan hukum tanpa mengikuti aturan main. “BKD dan PSDM harus bertanggung jawab atas masalah ini,” terangnya.
Sebagai langkah awal dalam pengungkapan kejanggalan ini, Yudha membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor DPRD Dompu, Kamis (30/12). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun didampingi beberapa anggota DPRD Dompu serta dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk BKD dan PSDM Dompu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BKD dan PSDM Dompu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan, Asrarudin SH mengatakan, pelaksanaan tes susulan untuk 8 orang, sudah memenuhi ketentuan dan aturan yang ada. “Itu sesuai persetujuan BKN. Keputusan BKN itu menindaklanjuti pengajuan tes susulan yang sebelumnya kami ajukan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tes susulan ini tidak mempengaruhi semua tahapan dalam seleksi CPNS Dompu tahun 2021. Artinya peserta lulus murni berdasarkan hasil nilai yang diperoleh.
Terhadap rencana Pemerhati CPNS melaporkan persoalan itu. Asrarudin mengaku, siap menghadapi proses hukum. “Itu hak mereka. Intinya kalau dilaporkan kami siap hadapi proses hukum,” tndasnya. (di)
859 total views, 2 views today