DOMPU- Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H. Gazimansyuri, M. Ap menyampaikan bahwa sinergi yang intens dalam mendorong peningkatan akses sanitasi masyarakat dengan pendekatan STBM melalui penciptaan kebutuhan masyarakat, penyediaan layanan sanitasi maupun peningkatan lingkungan yang kondusif, berdampak terhadap peningkat akses masyarkat pada sanitasi cukup tinggi. Dimana capaian sanitasi masyarakat di Kabupaten Dompu sampai dengan bulan Oktober2023 telah mencapai 100% dari 61,823 KK dari 81 Desa/Kelurahan, dan tidak ada lagi masyarakat Open Defecation (OD) atau BABS.
Dia menjelaskan, seluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan sudah mendeklarasikan yang tentunya sudah mencapai target dari Kemenkes yaitu :
- Stop BABS – 100%;
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS – 100%);
- Pengelolaan Air Minum, Makan dan Rumah Tangga (PAMM-RT) – (100%);
- Pengamanan sampah rumah tangga – 80,69%;
- Pengamanan limbah cair rumah tangga – 81,1%.
“Kemajuan capaian akses sanitasi di Kabupaten Dompu ini tidak terlepas dari peran lintas program maupun lintas sektor, BAZNAS, Masyarakat, LSM & CSR yang ada di Kabupaten Dompu”, paparnya.
Program Inovasi STBM Kabupaten Dompu dikenal dengan nama Gerakan “SANTABE” (Sanitasi Tanggung Jawab Bersama) dengan garda terdepan para tenaga sanitasi lingkungan Puskesmas yang terhimpun pada organisasi HAKLI Kabupaten Dompu.
Untuk itu, Kepala Bappeda & Litbang berharap kolaborasi berbagai pihak yaitu :
- Penguatan sinergitasdalam keberlanjutan pelaksanaan 5 Pila STBM dalam mewujudkan percepatan deklarasi 4 & 5 Pilar STBM di Kabupaten Dompu;
2.Dukungan OPD terkait, BAZNAS, BUMN, LSM dan masyarakat terhadap keberlanjutan deklarasi 5 pilar STBM;
- Semua Desa/Kelurahan melaksanakan 5 Pilar STBM Kabupaten Dompu;
- Dukungan percepatan peningkatan akses air minum & sanitasi yang layak dan aman di masyarakat;
- Dukungan lintas sektor dalam rangka pencegahan dan penurunan angka Stunting.
“Rencana tindak lanjut verifikasi atau uji petik kabupaten STBM oleh Pokja AMPL provinsi pada bulan Oktober 2023, diharapkan OPD terkait Kecamatan, puskesmas untuk mempersiapkan lebih awal terkait pilar 4 dan 5 STBM, dan sebelum dilakukan uji petik kepada OPD terkait perwakilan kecamatan dan desa untuk menandatangani komitmen Pilar 4 dan 5 STBM sebagai persyaratan dilakukan uji petik oleh Pokja PPAS provinsi NTB”.tutupnya. (di/adv)
158 total views, 2 views today