Kadiskes dan Inspektorat Didesak Segera Turun Tangan
DOMPU — Dugaan manipulasi dokumen dalam proses kelulusan PPPK tahun 2023 di Puskesmas Soriutu kian memanas.
Kepala Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita, S.Kep., Ners, bersama seorang tenaga honorer berinisial RS, kini menjadi sorotan publik setelah keduanya disebut-sebut telah mengakui adanya pengubahan data dalam proses pengusulan kelulusan PPPK.
Desakan agar Kepala Dinas Kesehatan Dompu dan Inspektorat segera melakukan audit khusus terus menguat, salah satunya dari pemerhati PPPK, Muhammad Efendi.
Efendi menegaskan bahwa RS diduga kuat tidak memenuhi syarat minimal masa pengabdian yang telah menjadi ketentuan nasional dalam rekrutmen PPPK.
Menurutnya, RS baru mulai mengabdi pada tahun 2023 dan belum genap dua tahun saat diajukan mengikuti tes PPPK.
Namun, RS justru direkomendasikan langsung oleh Kepala Puskesmas Soriutu.
“Ini sangat janggal. Masa pengabdian RS belum genap dua tahun, tapi direkomendasikan juga. Ini bentuk dugaan pembangkangan terhadap aturan pemerintah pusat,” tegas Efendi.
Efendi bahkan menduga adanya praktik transaksional antara RS dan Kepala Puskesmas.
“Saya menduga ada permainan uang dalam jumlah cukup besar, sehingga SK, absensi, dan data masa kerja RS bisa dimanipulasi. Bagaimana mungkin dokumen yang jelas tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi BKD dan PSDM?,” ujar Efendi.
Lebih mengejutkan, Kepala Puskesmas Soriutu sendiri mengaku kepada wartawan bahwa masa kerja RS kurang 3 hari dari syarat minimal dua tahun.
Meski demikian, Derni tetap mendorong RS mengikuti tes PPPK dengan alasan RS adalah “tenaga honorer teladan.”
Bagi Efendi, pengakuan ini justru menguatkan dugaan pelanggaran aturan.
“Ini jelas tindakan menerobos aturan sadar dan sengaja. Mengetahui RS tidak memenuhi syarat tapi tetap dipaksakan untuk ikut tes PPPK,” tegasnya.
Ironisnya, Kepala Puskesmas Soriutu juga diduga berupaya membungkam wartawan yang melakukan konfirmasi.
Setelah memberikan keterangan, Derni mencoba menahan wartawan agar tidak memberitakan kasus ini dan meminta agar “masalah diselesaikan di ruangannya.”
Wartawan kemudian memilih keluar dan meninggalkan lokasi. Efendi mengecam keras tindakan tersebut:
“Ini bukan hanya dugaan pelanggaran administratif, tapi juga upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kepala Puskesmas tidak boleh mengintervensi pers. Ada UU Pers yang melindungi kerja-kerja wartawan,” tegasnya.
Efendi memastikan bahwa dirinya bersama salah satu LSM di NTB telah menyiapkan laporan resmi untuk APH terkait tindakan Kepala Puskesmas Soriutu dan RS.
“Dalam waktu dekat, laporan akan kami layangkan. Kami sudah mengantongi bukti-bukti dugaan manipulasi data,” tegasnya. (di)
![]()










