Raih Penghargaan dari Polda NTB Hingga Sisipkan Gaji Beli Al Qur’an untuk Dibagikan ke Sejumlah Masjid
DOMPU—Masih ingat dengan Briptu Rifaid. Seorang polisi yang dulunya nakal. Kini sudah tiga tahun insaf. Dalam kurun waktu itu pria tersebut mengalami perubahan yang sangat dratis. Baik dalam hal menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai alat negara maupun aktivitasnya di lingkungan masyarakat.
Sejak tahun 2020 lalu, kepribadian Briptu Rifaid berubah total. Ia menjadi seorang polisi yang rajin dan disiplin dalam menjalan tugas. Ia juga taat beribadah. Bahkan menjadi motivator bagi para pemuda disekitarnya dalam menimbah ilmu agama.
Pada tahun 2021, Bribtu Rifaid sempat viral di media sosial. Menyita perhatian sejumlah media online dan konten kreator youtube. Dia sempat diperbincangkan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Dompu karena aktivitas sosialnya yang tinggi.
Dimana pria tersebut, rela menyisipkan sebagian gajinya untuk membeli Al-Qur’an. Kemudian dibagikan di setiap masjid yang ada di Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan untuk menembus kesalahannya dimasa lalu.
Waktu itu, tidak hanya nama pribadi Briptu Rifaid yang hangat diperbincangkan. Namun citra baik institusi kepolisian juga terangkat. Institusi Polres Dompu dan Polda NTB mendapat apresiasi yang tinggi dari sejumlah lapisan masyarakat atas aktivitas sosial seorang polisi tersebut.
Perubahan dalam diri Briptu Rifaid, terutama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang polisi sempat memperoleh perhatian khusus dari Polda NTB, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara. Dimana, ia diberikan penghargaan karena prestasinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Dompu.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kapolres Dompu sempat memuji dan mengakui perubahan dalam diri Briptu Rifaid yang saat ini bertugas sebagai BANIT Patroli Sat Polairud Polres Dompu, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun lingkungan sosial.
Rupannya, kesadaran dan perubahan dalam pribadi Briptu Rifaid serta pengakuan atas dedikasi, pengabdian yang tertuang dalam Piagam Penghargaan ditandatangani oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara, Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si tidak membuat posisi Briptu Rifaid aman sejak putusan kode etik tahun 2020 lalu.
Kini, ditahun 2023, Briptu Rifaid harus memperoleh surat pemecatan dari Polda NTB atas kesalahan dimasa lalu. Keputusan ini justru membuat Briptu dan Rifaid dan keluargannya merasa sangat kecewa ditengah perjuangannya dalam memperbaiki diri.
Atas keputusan tersebut, Briptu Rifaid memohon kepada Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto untuk dapat memberi pertimbangan dan kesempatan bertugas kembali. Mengigat dirinya memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap anak istrinya sebagai tulang punggung keluarga. “Selama 3 tahun terakhir ini saya sudah sangat merasa berarti menjadi anggota Polri hingga bisa memperoleh penghargaan. Saya mohon kepada bapak kapolda memberikan kesempatan untuk bertugas dan bergabung dengan teman-teman,” harapnya.
Dia berjanji, jika kembali diberikan kesempatan untuk bertugas kembali. Dirinya akan menjalankan tugas dan tanggungjawab jauh lebih baik dari pada sebelumnya. Dia berkomitmen pula untuk beramanah dan menjaga nama baik polri. “Saya bersama dan dan istri dengan segara kerendahan hati memohon kepada bapak Kapolda untuk kami diberikan kesempatan mengabdi bagi nusa dan bangsa,” harapnya lagi.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua LESHAM NTB, Irham, SH memberikan komentar atas keputusan pemecatan Briptu Rifaid. Dimana dirinya, sangat mengapresiasi tindakan institusi kepolisian dalam menertibkan kedisiplinan anggota nya. “Namun kami pun berharap perlu sebuah kebijakan secara komprehensif dalam kasus Briptu Rifaid ini,” katanya.
Dikatakan, pelanggaran Briptu Rifaid terbukti berdasarkan hasil Sidang Etik Profesi Polri Tanggal 29 Mei 2020, namun paska putusan itu BRIPTU RIFAID tidak langsung diberhentikan, melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri terutama kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dan sejak tahun 2020 hingga sekarang Briptu Rifaid menjalankan tugas dengan baik, tekun dan bertanggung jawab, bahkan secara agamais, yang bersangkutan terlihat sudah tekun beribadah, artinya terlihat sebuah perubahan yang sangat signifikan dalam diri Briptu Rifaid, sebagai bentuk kesadaran dan tekad untuk merubah dari atas segala kesalahanya dimasa lalu.
Jika kita merujuk pada kasus Sambo dimana seorang BHARADA ELIEZER telah terbukti secara sah dan meyakinkan (be yound reasanable dout) merampas nyawa oranga lain dan dihukum dengan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel, namun oleh institusi kepolisian tidak memecat seorang BHARADA ELIEZER melainkan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, hal itu berdasarkan putusan sidang etik oleh KOMISI KODE ETIK POLRI (KKEP) pada Tanggal 22 Februari 2023 di Jakarta.
“ Dari contoh ini, kami berkesimpulan bahwa jangankan pelanggaran, kejahatan sekalipun yang dilakukan oleh anggota Polri tidak mutlak untuk dilakukan pemecatan, melainkan bisa dibijaki dengan berbagai pertimbangan. Oleh demikian, jika dibandingkan antara BRIPTU RIFAID dengan BHRADA ELIEZER, mereka sama-sama melakukan kesalahan, hanya saja BRIPTU RIFAID berupa pelanggaran sedangkan BHARADA ELIEZER berbentuk kejahatan,” tuturnya.
Dari hal alasan tersebut diatas dan demi masa depan anak dan isteri dari BRIPTU RIFAID, dia berharap kiramya Bapak Kapolda NTB dan Kapolres Dompu sudi memberikan maaf dan mempertahankan kembali yang bersangkutan dari korps kepolisian. (di)
![]()










