• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Briptu Rifaid, Polisi yang Dulunya Nakal, Kini Sudah Tiga Tahun Insaf dan Jalankan Tugas dengan Baik

Tambora Post by Tambora Post
27 Maret 2023
in HEADLINE, UMUM
0
Briptu Rifaid, Polisi yang Dulunya Nakal, Kini Sudah Tiga Tahun Insaf dan Jalankan Tugas dengan Baik

Raih Penghargaan dari Polda NTB Hingga Sisipkan Gaji Beli Al Qur’an untuk Dibagikan ke Sejumlah Masjid

DOMPU—Masih ingat dengan Briptu Rifaid. Seorang polisi yang dulunya nakal. Kini sudah tiga tahun insaf. Dalam kurun waktu itu pria tersebut mengalami perubahan yang sangat dratis. Baik dalam hal menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai alat negara maupun aktivitasnya di lingkungan masyarakat.

RELATED POSTS

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Sejak tahun 2020 lalu, kepribadian Briptu Rifaid berubah total. Ia menjadi seorang polisi yang rajin dan disiplin dalam menjalan tugas. Ia juga taat beribadah. Bahkan menjadi motivator bagi para pemuda disekitarnya dalam menimbah ilmu agama.

Pada tahun 2021, Bribtu Rifaid sempat viral di media sosial. Menyita perhatian sejumlah media online dan konten kreator youtube. Dia sempat diperbincangkan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Dompu karena aktivitas sosialnya yang tinggi.

Dimana pria tersebut, rela menyisipkan sebagian gajinya untuk membeli Al-Qur’an. Kemudian dibagikan di setiap masjid yang ada di Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan untuk menembus kesalahannya dimasa lalu.

Waktu itu, tidak hanya nama pribadi Briptu Rifaid yang hangat diperbincangkan. Namun citra baik institusi kepolisian juga terangkat. Institusi Polres Dompu dan Polda NTB mendapat apresiasi yang tinggi dari sejumlah lapisan masyarakat atas aktivitas sosial seorang polisi tersebut.

Perubahan dalam diri Briptu Rifaid, terutama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang polisi sempat memperoleh perhatian khusus dari Polda NTB, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara. Dimana, ia diberikan penghargaan karena prestasinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Dompu.

Bahkan beberapa waktu lalu, Kapolres Dompu sempat memuji dan mengakui perubahan dalam diri Briptu Rifaid yang saat ini bertugas sebagai BANIT Patroli Sat Polairud Polres Dompu, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun lingkungan sosial.

Rupannya, kesadaran dan perubahan dalam pribadi Briptu Rifaid serta pengakuan atas dedikasi, pengabdian yang tertuang dalam Piagam Penghargaan ditandatangani oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara, Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si tidak membuat posisi Briptu Rifaid aman sejak putusan kode etik tahun 2020 lalu.

Kini, ditahun 2023, Briptu Rifaid harus memperoleh surat pemecatan dari Polda NTB atas kesalahan dimasa lalu. Keputusan ini justru membuat Briptu dan Rifaid dan keluargannya merasa sangat kecewa ditengah perjuangannya dalam memperbaiki diri.

Atas keputusan tersebut, Briptu Rifaid memohon kepada Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto untuk dapat memberi pertimbangan dan kesempatan bertugas kembali. Mengigat dirinya memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap anak istrinya sebagai tulang punggung keluarga. “Selama 3 tahun terakhir ini saya sudah sangat merasa berarti menjadi anggota Polri hingga bisa memperoleh penghargaan. Saya mohon kepada bapak kapolda memberikan kesempatan untuk bertugas dan bergabung dengan teman-teman,” harapnya.

Dia berjanji, jika kembali diberikan kesempatan untuk bertugas kembali. Dirinya akan menjalankan tugas dan tanggungjawab jauh lebih baik dari pada sebelumnya. Dia berkomitmen pula untuk beramanah dan menjaga nama baik polri. “Saya bersama dan dan istri dengan segara kerendahan hati memohon kepada bapak Kapolda untuk kami diberikan kesempatan mengabdi bagi nusa dan bangsa,” harapnya lagi.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua LESHAM NTB, Irham, SH memberikan komentar atas keputusan pemecatan Briptu Rifaid. Dimana dirinya, sangat mengapresiasi tindakan institusi kepolisian dalam menertibkan kedisiplinan anggota nya. “Namun kami pun berharap perlu sebuah kebijakan secara komprehensif dalam kasus Briptu Rifaid ini,” katanya.

Dikatakan, pelanggaran Briptu Rifaid terbukti berdasarkan hasil Sidang Etik Profesi Polri Tanggal 29 Mei 2020, namun paska putusan itu BRIPTU RIFAID tidak langsung diberhentikan, melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri terutama kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dan sejak tahun 2020 hingga sekarang Briptu Rifaid menjalankan tugas dengan baik, tekun dan bertanggung jawab, bahkan secara agamais, yang bersangkutan terlihat sudah tekun beribadah, artinya terlihat sebuah perubahan yang sangat signifikan dalam diri Briptu Rifaid, sebagai bentuk kesadaran dan tekad untuk merubah dari atas segala kesalahanya dimasa lalu.

Jika kita merujuk pada kasus Sambo dimana seorang BHARADA ELIEZER telah terbukti secara sah dan meyakinkan (be yound reasanable dout) merampas nyawa oranga lain dan dihukum dengan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel, namun oleh institusi kepolisian tidak memecat seorang BHARADA ELIEZER melainkan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, hal itu berdasarkan putusan sidang etik oleh KOMISI KODE ETIK POLRI (KKEP) pada Tanggal 22 Februari 2023 di Jakarta.

“ Dari contoh ini, kami berkesimpulan bahwa jangankan pelanggaran, kejahatan sekalipun yang dilakukan oleh anggota Polri tidak mutlak untuk dilakukan pemecatan, melainkan bisa dibijaki dengan berbagai pertimbangan. Oleh demikian, jika dibandingkan antara BRIPTU RIFAID dengan BHRADA ELIEZER, mereka sama-sama melakukan kesalahan, hanya saja BRIPTU RIFAID berupa pelanggaran sedangkan BHARADA ELIEZER berbentuk kejahatan,” tuturnya.

Dari hal alasan tersebut diatas dan demi masa depan anak dan isteri dari BRIPTU RIFAID, dia berharap kiramya Bapak Kapolda NTB dan Kapolres Dompu sudi memberikan maaf dan mempertahankan kembali yang bersangkutan dari korps kepolisian. (di)

Loading

Tags: Polda NTBPolisi baikPolres Dompu

Related Posts

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

DOMPU —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-50 kepada Ketua...

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi...

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp...

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

BIMA – Upaya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah terus dilakukan PT Taufik Haji dan Umroh (THU). Terbaru, THU menggandeng...

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

by tamborapost
6 Agustus 2026
0

MATARAM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi...

Next Post
SMSI NTB Semarakkan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Berbuka Puasa

SMSI NTB Semarakkan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Berbuka Puasa

Penipuan Mengatasnamakan Proyek Hu’u, Vale dan STM Kembali Marak

Penipuan Mengatasnamakan Proyek Hu’u, Vale dan STM Kembali Marak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

8 Agustus 2026
Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

8 Agustus 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia
  • Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA
  • Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik
  • Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa
  • Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Maret 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Feb   Apr »
Maret 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Feb   Apr »

Maret 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Feb   Apr »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com